Hukum Meminum Air Susu Istri Dalam Islam
RadarIslam.com ~ Islam
mengatur segala aspek kehidupan. Termasuk hubungan dalam keluarga. Ada sebuah
hukum yang berlaku, bahwa di antara saudara sepersusuan berlaku hukum mahram
(HR Bukhari & Muslim), dan di antaranya dilarang menikahi saudara sepersusuan.
Lalu bagaimana jika ada seorang suami yang meminum air susu istrinya saat
bercumbu? Apa juga akan berlaku hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan?
Mungkin bagi beberapa pasangan, teknik yang itu-itu
saja terkadang membuat pasangan jenuh dan akhirnya hubungan intim terasa
stagnan dan monoton. Cumbuan-cumbuan suami terhadap istri adalah hal yang biasa
dilakukan dalam ajang bercinta. Misalnya, mencumbu payudara istri. Demikian
menurut Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.
Jadi mempraktekkan bermacam-macam teknik bercinta
sah-sah saja bagi suami. Hal itu dibolehkan selama senggama tidak dilakukan
saat istri haid atau lewat ‘ventilasi belakang’. Hal ini berdasarkan firman
Allah Swt. yang tertera dalam surat al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang
haid.Katakanlah,’Haid itu adalah suatu kotoran’.Oleh karena itu hendaklah
engkau menjauhkan diri dari wanita di waktu haid,dan janganlah kamu
mendekati mereka,sampai mereka suci.Apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”.
Jadi tidak ada dalam syariat islam suami
mencumbu payudara istri. Adapun jika saat mencumbu payudara sang istri, ikut
tertelan air susunya, maka hal tersebut tidak serta merta menyebabkan berlakunya
hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan dikarenakan sebab yang akan
diuraikan berikut ini.
Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 233,
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Al-Baghawi mengatakan dalam Tafsir
al-Baghawi, bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak. Ini
menunjukkan setelah dua tahun tidak berlaku hukum persusuan. Maka dalam hal ini
suami tidak bisa menjadi anak susuan istri dan lantas merusak ikatan
pernikahan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah ra. bahwa suatu ketika saat Nabi
Muhammad Saw. masuk ke dalam rumah di sampingnya terdapat seorang lelaki. Lalu
Air mukanya terlihat berubah sekan ia tidak menyukainya. Lalu Aisyah berkata,
“Ia adalah saudara sepersusuanku.” Lalu Rasul Saw. menimpali, “Perhatikanlah
siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena
lapar.”
Yang menyusu karena lapar hanyalah bayi yang masih
belum bisa mengkonsumsi makanan kasar dan hanya boleh meminum air susu. Dan
berdasarkan hadis ini Imam Malik dalam Muwaththa’ berpendapat bahwa tidak
berlaku hukum penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil dan tidak ada
hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa.
Demikian pula yang dikatakan Ibnu Qudamah dalam
kitabnya al-Mughni, bahwa meminum ASI yang menyebabkan berlakunya hukum hanya
jika dilakukan oleh anak kecil di bawah umur dua tahun, dan inilah pendapat
mayoritas ahli fiqih.
Jadi dengan demikian, meminum air susu istri tidak
merubah status suami menjadi anak susuan sang istri serta tidak otomatis
pernikahannya harus dibubarkan dengan dalih suami telah menjadi mahromnya. [Radarislam/Bs]
Baca Juga:
Baca Juga:
Oleh: Neneng Maghfirah
Peneliti hadis di el-Bukhari Institute dan
Redaktur Bincang Syariah.com