Gendam Atau Hipnotis Dalam Pandangan Islam - RadarIslam.com

Gendam Atau Hipnotis Dalam Pandangan Islam

Radarislam.com ~ Gendam atau hipnotis menurut Islam adalah salah satu jenis ilmu sihir. Ilmu ini menggunakan jin sehingga pelaku bisa menguasai korban dengan leluasa. Korban akan berbicara sesuai keinginan jin dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sesuatu setelah dirinya dikuasai. Itu akan terjadi kalau korban serius bersamanya dan patuh. Itu merupakan imbalan bagi para penghipnotis karena perbuatan syirik tersebut mereka persembahkan kepada jin.

Perkara ghaib hanyalah milik Allah, dan tidak ada yang bisa mengetahuinya kecuali melalui perantaraan wahyu. Para dukun, tukang sihir dan para jin saling tolong menolong untuk melakukan kesyirikan. Dan Jin mengabarkan berita masa depan yang dicuri dari langit yang bisa jadi dia terbakar sebelum bisa menyampaikannya, dan para tukang sihir ataupun dukun berbohong dengan seribu kebohongan.

Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman, “Katakanlah. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah SWT” (QS. An-Naml:65).

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia pun tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya” (QS. Al-Jin: 26-27).

Hipnotis atau gendam, sama saja dengan meminta bantuan para jin dan hukumnya tentu saja dilarang. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, “Bila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah SWT dan bila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan hanya kepada Allah.” (HR. Ibnu Abbas).

Jin akan membuat korban berada di bawah kendali si pelaku jika jin serius bekerja sama dengan manusia. Dengan dasar inilah, dia menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai sarana untuk melakukan tindakan kejahatan seperti pencurian dan sebagainya. Perbuatan ini termasuk syirik karena menyekutukan Allah SWT.

Sebagai tambahan, hipnoterapi yang banyak dikenal belakangan ini berbeda dengan hipnotis yang dijelaskan di atas. Mengapa? Karena hipnoterapi menggunakan teori psikologis yang menggunakan prinsip otak kanan (alam bawah sadar) yang digunakan untuk terapi para pasien, tanpa melalui perantara Jin.
Maka, hipnotis semacam itu diperbolehkan karena bisa dijelaskan secara ilmiah menggunakan ilmu pengetahuan dan dapat dijabarkan secara logis. Hipnoterapi adalah ilmu yang dikembangkan melalui penelitian untuk tujuan yang positif sehingga tidak dilarang. Walaupun secara istilah disebut hipnoterapi (terapi hipnotis) namun jika secara praktek berbeda dengan hipnotis supranatural. Maka, hukumnya pun tetap terkait pada hakekat bukan pada istilahnya, jadi tidak bisa dikategorikan dengan sihir.(*)

Share This !