Hukum Berwudlu Tanpa Mengenakan Pakaian Setelah Mandi - RadarIslam.com

Hukum Berwudlu Tanpa Mengenakan Pakaian Setelah Mandi


RadarIslam.com ~ Berwudhu tanpa mengenakan pakain sehelai pun umumnya dilakukan oleh orang yang baru saja mandi. Daripada repot harus ganti pakaian terlebih dulu, biasanya ia langsung mengambil air wudlu ketika masih berada dikamar mandi. Lalu bagaimana hukumnya?

Sebagian ulama memang membolehkan dengan alasan
menutup aurat tidak lah termasuk rukun atau syarat sahnya wudhu, maka jika seseorang berwudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun yang melihatnya, seperti ketika selesai mandi lansung berwudhu sebelum memakai pakaiannya, maka hukumnya boleh dan wudhunya sah. Tetapi, sebagian ulama seperti ulama kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa membuka aurat ketika sedang sendirian termasuk salah satu yang dimakruhkan ketika berwudhu. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW.

Bahz bin hakim meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya bahwa ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan? Rasulullah bersabda: “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu”. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika seseorang bersama kaum kerabatnya?” Beliau bersabda, “Jika engkau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu maka hendaknya jangan sampai ada yang melihatnya.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami berada sendiri di tempat sepi?” Beliau berkata, “Allah lebih berhak baginya untuk malu daripada manusia.” (HR. Tirmizi, al-Nasa`i, Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi).

MENURUT MADZHAB MALIKI
Al-Dasuqi dalam kitabnya Hasyiyah al-Dasuqi ketika membahas perkara-perkara yang makruh dalam berwudhu`menjelaskan bahwa perkataan ‘membuka aurat’ maksudnya adalah makruh hukumnya ketika tidak ada yang melihatnya.

Kemakruhan dalam wudhu (menurut madzhab maliki) :

~ Memakai air berlebih

~ Banyak berbicara selain dzikir

~ Menambah lebih dari tiga kali dalam basuhan dan lebih sekali dalam mengusap menurut pendapat yang kuat

~ Memanjangkan basuhan anggauta wudhu

~ Mengusap leher

~ Berwudhu di tempat yang tidak suci

~ Membuka aurat



Keterangan “Membuka aurat” sepanjang tidak ada orang yang melihatnya, tapi bila ada yang melihat aurat yang terbuka saat wudhu tersebut selain istri dan budak wanita hukumnya menjadi haram, bukan lagi sekedar makruh.
Hasyiyah Addaasuuqi I/104

MENURUT KALANGAN MADZHAB SYAFI'I
Imam Ibnu Hajar dalam Kitab AZZAWAAJIR menjelaskan :
Membuka aurat di kamar mandi tanpa ada darurat menurut Ibnu Suraqah bisa menggugurkan validitas persaksian seseorang, seperti dalam Kitab Fatawa As-Syaasyi di sebutkan “Membuka aurat mencederai sifat adil seseorang” begitu juga menurut Imam Alghozali dan pengarang Kitab ‘Al-‘Uddah.

Menurut Imam Khonnathy “Memasuki kamar mandi tanpa penutup menjadi fasik hal ini kalau menjadi kebiasaan”. Sedang menurut Imam Ibnu Burhan membuka aurat dalam keadaan sendiri (seperti dalam kamar mandi) tidak masalah

Baca Juga :

Kesimpulan
Oleh karena itu, tentu lebih afdhalnya memakai pakaian terlebih dulu baru kemudian berwudhu, tetapi jika langsung berwudhu tanpa berpakaian terlebih dulu, maka hal itu dibolehkan dan wudhunya tetap sah. [Radarislam/ Piss-ktb]

Share This !