Buka Ponsel Suami Tanpa Izin, Wanita Arab Ini Di Denda Rp 553,4 Juta Karena Langgar Privasi - RadarIslam.com

Buka Ponsel Suami Tanpa Izin, Wanita Arab Ini Di Denda Rp 553,4 Juta Karena Langgar Privasi

Radarislam.com ~ Perempuan ini bernasib malang karena mesti membayar denda yang cukup besar hanya karena dia membuka handphone suaminya tanpa izin. Tak Hanya itu, wanita yang memiliki suami warga Uni Emirat Arab ini pun langsung dideportasi ke Arab Saudi, tanah kelahirannya.
Cerita berawal ketika perempuan melihat isi ponsel sang suami untuk membuktikan apakah suaminya sedang selingkuh atau tidak. Sang istri pun menemukan bukti kalau suaminya telah berselingkuh. Suami yang tidak terima dengan tindakan istri, menjadi sangat marah.

"Sang istri menunjukkan foto wanita lain pada ponsel suami dan langsung menuduhnya berselingkuh dengan wanita itu. Menanggapi ini, pria tersebut tak terima dan mengajukan keluhan dengan pengadilan Ajman, menuduh istrinya telah mentransfer foto tanpa izin," kata Eman Sabt, pengacara wanita tersebut, seperti dilansir Daily Mail, Rabu, 18 Mei 2016.

Setelah kasus tersebut dibawa ke pengadilan Ajman, UEA, wanita itu lantas diperintahkan membayar denda sebesar 28.247 pound sterling atau setara Rp 553,4 juta.

Wanita tersebut mengakui mengakses telepon seluler tanpa izin dan mentransfer foto ke perangkatnya. Kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal Ajman pada 12 Mei. Dia divonis bersalah melanggar privasi suaminya berdasarkan Hukum Pidana Kriminal Nomor 212 dan Hukum Cybercrime Undang-Undang Federal Nomor 5 Tahun 2012 pasal 21.

Perempuan yang kini berusia 30-an itu menjadi warga Arab Saudi yang tinggal di Uni Emirat Arab. Sekarang, dia sedang menunggu dipulangkan ke Arab Saudi, negara asalnya.

Baca Juga:
- Ternyata Ini Cara Sehat Orang Sunda Yang Bikin Panjang Umur
- Subhanallah.. Pemuda Difable Ini Bisa Raih Ratusan Juta Hanya Dari Rumah


Sumber: Tempo.co

Share This !