Mulai Maret 2016 Ibu Hamil Dapat Tunjangan Rp 1,2 Juta, Begini caranya - RadarIslam.com

Mulai Maret 2016 Ibu Hamil Dapat Tunjangan Rp 1,2 Juta, Begini caranya

Radarislam.com ~ Menteri Sosial Kabinet Kerja Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ibu hamil dan ibu yang masih punya anak balita bakal mendapatkan dana Rp. 1,2 juta untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2016. Jumlah ini naik dari tahun 2015 yang hanya memperoleh Rp. 1 juta saja.

"Mereka yang hamil serta mempunyai balita dapat Rp 1,2 juta, akan diterima setahun empat kali pencairan," tutur Khofifah di saat acara wisuda di Universitas Darul Ulum, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (27/3) seperti yang dikutip Radar Islam dari Republika.

 
Lebih lanjut Khofifah menuturkan,tentang penerimaan PKH lainnya itu sesuai dengan aturan, yaitu yang mempunyai anak usia sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA dan sederajat mendapat Rp 1 juta. Dana PKH tahap pertama tersebut akan dibagikan mulai Maret 2016.

Politikus PKB ini juga menegaskan, kementerian sosial juga sudah melakukan validasi data penerima. Dari hasil validasi tersebut, diketahui terdapat tambahan data penerima. Sebelumnya, jumlah penerima PKH hanya 2,5 juta orang, namun saat ini bertambah menjadi 6 juta orang.

"Sekarang ini yang 'existing' (ada) sebanyak 3,5 juta orang, sehingga jika ditambah 2,5 juta, ada 6 juta penerima PKH pada 2016. Insya Allah, Maret mulai cair dananya," ujarnya.

Tambahan tersebut berasal dari data orang dengan kecacatan berat (ODKB) yang berjumlah 163.000 di seluruh Indonesia. Selain itu, juga terdapat penerima dari lansia berusia 70 tahun ke atas, yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.

Menter Sosial Khofifah mengatakan, secara total anggaran untuk PKH 2016 adalah Rp 3,15 triliun yang diberikan untuk seluruh penerima PKH di Indonesia. Dana PKH tersebut dapat diambil di kantor pos terdekat, sesuai dengan waktu pengambilan.

Selain itu, Khofifah juga meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir akan adanya penyimpangan. Karena hal tersebut sudah diantisipasi, yaitu dengan cara bantuan akan diberikan kepada penerima langsung.

Persyaratan
Sebagai catatan,  PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu dari kriteria kepesertaan program berikut ini, yaitu:

- Memiliki ibu hamil/ menyusui/ punya anak balita
- Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
- Anak  SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
- Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.


Kini di tahun 2016, PKH telah merata di seluruh provinsi di indonesia. Meski pada pelaksanaan lapangan masih banyak kesalahan input data tentang keluarga miskin yang seharusnya pendapat uang tunai PKH sehingga kadang tidak tepat sasaran.

Cara Mendapatkan Tunjangan PKH
Untuk mendapat bantuan PKH, pertama-tama warga yang bersangkutan yang memnuhi syarat harus sudah memiliki KPS (kartu perlindungan sosial). Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, bisa mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian Kelurahan . Kemudian pihak desa akan menggelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan keluarga mana yang layak mendapatkanKPS. Nantinya, Kepala Lurah/Kepala Desa akan melaporkan hasil ini kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Setelah mendapat kartu PKH, artinya nama keluarga ybs akan masuk database pemerintah. Selanjutnya tinggal menunggu, uang tunjangan 1,2 juta pertahun bagi bumil akan dibagikan secara bertahap sebanyak 4 kali.

Sebenarnya, ada cara yang lebih sederhana bagi anda jika mengalami kesulitan prosedur pendaftaran birokrasi yang rumit. Oleh karena itu anda bisa langsung menghubungi tim pendamping, karena di tiap desa/kecamatan, ada yang namanya tim pendamping PKH. Nantinya tim ini khusus membantu dan bertugas secara selektif memilih mana keluarga sangat miskin yang pantas mendapatkan PKH.

Basis data juga akan selalu diperbarui tiap tahun. Jadi, jika anda merasa memenuhi kriteria, sebaiknya segera mengurus agar setidaknya tahun berikutnya nama anda sudah masuk dalam daftar penerima tunjangan PKH. [Radar Islam/ Republika]

Share This !