Subhanallah, 3 Kali Makam dibongkar, Jasad Ulama Ini Masih Utuh Setelah 5 Tahun - RadarIslam.com

Subhanallah, 3 Kali Makam dibongkar, Jasad Ulama Ini Masih Utuh Setelah 5 Tahun

Radarislam.com ~ Lumrahnya jasad manusia akan hancur setelah dikubur beberapa lama. Tetapi terkadang jenazah hamba pilihan Allah mungkin tidak akan mengalaminya. Salah satu orang yang istimewa itu adalah Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki yang jenazahnya masih utuh hingga saat ini. Sayyid Muhammad bin Alawi wafat pada tanggal 15 Ramadhan 1425 H pada Hari Jumat.

Jasad tersebut diketahui masih utuh saat akan dipindahkan oleh warga Arab Saudi Mekah yang umumnya berfaham Salafi/ Wahabi.  Jasad yang dikubur di Mekah memang harus dibongkar lagi kemudian dipindahkan karena harus menyediakan tempat untuk mayat yang baru. Ketika penguasa Mekah yang juga berpaham Wahabi itu membongkar maqam Sayyid Muhammad, jasadnya masih utuh.

Subhanallah...!

Pada saat tahun pertama setelah beliau meninggal, kuburan beliau digali dan si penggali maqam tersebut terkejut bukan main sebab mengira kalau jasad Sayyid Muhammad telah melebur dengan tanah. Penggalian pun urung dilakukan.

Kemudian tahun selanjutnya, penggalian maqam dilakukan lagi tetapi lagi-lagi mereka takjub karena maqam yang berisi jenazah Sayyid Muhammad tetap masih utuh.  Malahan, rambut dan kuku Sayyid seperti bertambah panjang dibandingkan dengan awal penggalian dulu.

Penggalian dilakukan lagi 5 tahun kemudian tetapi anehnya keadaan masih sama. Jasad Sayyid dijaga oleh para waliNya. Maqam tersebut masih sangat wangi dan jasad beliau pun tampak rapih dan terlihat lebih rapi seakan-akan ada orang yang mengganti kafannya. Penggalian maqam pun batal dilaksanakan.

Merasa ada sebuah keajaiban, para penggali maqam dan sebagian yang menyaksikan mulai tertarik dengan ajaran Sayyid, Mereka kemudian menjadi pengikut Ahlul Sunah Waljama’ah dan disaksikan oleh warga lainnya.

Baca Juga:
- Waspada! Tahu Goreng Bulat Ternyata Tidak Menyehatkan
- 8 Bulan Nikah Ternyata Istrinya Lelaki, Pria Ini Lapor ke Polisi


Sumber:  Ceramah Al-Habib Segaf bin Hasan Baharun (Bangil)
fiqhmenjawab.com

Share This !