Hina Pancasila jadi Pancagila, Pria Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara - RadarIslam.com

Hina Pancasila jadi Pancagila, Pria Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Radarislam.com ~ Pancasila adalah lambang negara sekaligus ideologi yang wajib dihormati oleh siapapun yang tinggal di Indonesia ini. Tapi hal sebaliknya justru dilakukan oleh Sahat Safiih Gurning, Pemuda dari Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Dia diancam akan dihukum 5 tahun penjara dan denda senilai Rp. 500 juta karena telah mengubah Pancasila menjadi Pancagila.

Sahat melakukan perbuatan tersebut pada bulan April 2016. Pria yang berusia 26 tahun ini menunggah foto dirinya yang sedang menendang Burung Garuda Pancasila dengan kaki kanannya pada akun Facebooknya.

Dalam media sosial miliknya tersebut, Sahat juga menuliskan bahwa Pancasila hanyalah lambang negara mimpi. Yang benar adalah Pancagila. Sahat mendefinisikan mengenai Pancagila sebagai berikut:
1.    Keuangan Yang Maha Kuasa
2.    Korupsi Yang Adil dan Merata
3.    Persatuan Mafia Hukum Indonesia
4.    Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan
5.    Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat

Menurut jaksa, tindakannya dikenai pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atau Pasal 154 huruf a KUHP.

Sahat juga menuliskan kata-kata yang menghina lambang negara. Dia menuliskan ‘Berbeda-beda Tetapi Sama Rakus’ dan menulis ‘Republik Maling’ pada bagian atas gambar bendera RI-peta RI dan dituliskan ‘NKRI Harga Jual’ di bagian bawahnya.

Tidak berhenti sampai di situ, seperti dilansir laman detik.com (21/07/2016) jaksa mengungkapkan, “Dia memasang gambar anak laki-laki sedang tendang anggota kepolisian yang sedang berpakaian seragam dinas Kepolisian.”
 
Sedangkan menurut kuasa hukum Sahat yaitu Kirno Siallagan dan Juaramintua Hasibuan merasa keberatan.

“Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 142 ayat 2 KUHAP dan mohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Belige membebaskan terdakwa dari tahanan,” bela Kirno pada hari Rabu (20/7/2016) sore dalam sidang di PN Balige.

Karena keberatan penasehat hukum Sahat, sidang tersebut memberikan waktu satu minggu kepada jaksa Zulhelmi Sinaga yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Balige untuk memberikan jawaban balik atas eksepsi tersebut.

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat Toba Samosir. Ruangan sidang yang sebelumnya sepi mendadak menjadi sangat ramai ketika Sahat tengah disidang. Sementara, Sahat sendiri menyimak persidangan dengan seksama.
 

Sidang ditunda hingga Rabu (27/7) minggu depan,” ucap Derman menutup sidang.
 

Baca Juga:
Kocak! Reporter TV Ini Dipecat Karena Minta Gendong Saat Meliput Banjir
- Ingat Dengan M Arsyad?, Pria yang Dulu Hina Jokowi ini Di ciduk Polisi karena Sekap Anak 10 Tahun

Share This !