Hukum Mengucapkan Selamat di Hari Raya - RadarIslam.com

Hukum Mengucapkan Selamat di Hari Raya

Radarislam.com ~ Belakangan ada beberapa artikel yang menuliskan bahwa mengucapkan selamat di hari raya hukumnya adalah bid’ah. Kelompok yang membid’ahkan ucapan ini tidak lain adalah Salafi-Wahabi. Mereka mempersoalkan tradisi ucapan selamat hari raya Idul Fitri di nusantara. Benarkah ucapan itu salah dan termasuk dalam bid’ah?

Ternyata tidak benar. Bahkan tidak sedikit ulama Salafi yang membenarkan ucapan selamat tersebut. Salah satunya adalah Syaikh Ibnu Utsaimin. Beliau menyimpulkan bahwa ucapan selamat yang berlaku di kalangan umat Muslim tidak salah karena tidak ada ketentuan khusus tentang ucapan di hari raya.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum ucapan selamat di hari raya, apakah ada redaksi khusus? Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab: Ucapan selamat di hari raya adalah boleh. Tidak ada bentuk ucapan secara khusus. Bahkan apa yang menjadi kebiasaan masyarakat adalah boleh, selama tidak mengandung dosa"

Apakah ucapan Maaf Lahir Batin berdosa Syaikh?

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang redaksi ucapan selamat "Semoga setiap tahun Anda dalam kebaikan"? Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab BOLEH jika ditujukan untuk doa kebaikan (Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 3/125)

Jika ulama Salafi di Saudi membolehkan, mengapa muridnya di Indonesia melarang?

Ulama Salafi yang melarang ucapan hari raya idul fitri berdalih kalau ucapan “Minal Aidin wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin” tidak akan dipahami oleh umat Islam di negara lain. Argumen yang tidak masuk akal hanya dengan menggunakan “Faham dari negeri lain”. 

Benarkah itu gagasan ulama atau hanya pikiran sendiri?

Ternyata Ustadz Salafi yang melarang ini berselisih pendapat dengan ulama lainnya yang lebih berilmu yaitu Syaikh Abdurrahman as-Sa’di. Beliau adalah ahli tafsir Salafi di Saudi. Tentang ucapan hari raya, beliau berkata:

Masalah ucapan di hari raya dan semisalnya ini berlandaskan pada pondasi besar, yaitu bahwa dasar dari semua kebiasaan (tradisi) baik berupa ucapan atau perbuatan ADALAH BOLEH. Maka tidak ada yang haram dari tradisi tersebut kecuali yang dilarang oleh Agama atau mengandung mafsadah secara Syar'i. Pondasi besar ini telah ditunjukkan oleh al-Quran dan al-Hadis dalam banyak tempat, dan disampaikan oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Ucapan selamat yang dipersoalkan masuk dalam bagian ini. Umat Islam tidak memiliki tujuan ibadah dengan ucapan selamat itu. Ini hanyalah tentang dialektika, ada dan kebiasaan sebagaimana di hari-hari lainnya. Tidak ada larangan di dalamnya. Bahkan dalam ucapan tersebut, ada maslahat yaitu saling mendoakan dan menentramkan hati seperti yang disaksikan sekarang.” (Majmu’ah al-Kamilah 348).

Dari poin terakhir tersebut, bisa disimpulkan bahwa ucapan selamat hari raya adalah kebiasaan yang bisa menentramkan hati umat Islam. Di negeri kami, telah diwakili dengan kalimat “Minal Aidin wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin.”
Jika Ulama Saudi membolehkan, lantas mengapa Ustadz Salafi di Indonesia melarang?
Sumber:  Ma'ruf Khozin, Wakil khatib surian PCNU Surabaya (dengan penyesuain redaksi)

Share This !