Diskriminatif! Berhijab di Pantai Prancis, Wanita ini Dikenakan Denda - RadarIslam.com

Diskriminatif! Berhijab di Pantai Prancis, Wanita ini Dikenakan Denda

Radarislam.com ~ Diskriminasi kembali dialami oleh seorang muslimah. Kali ini wanita Muslim asal Prancis bernama Siam didenda dan juga mendapatkan pelecehan rasisme karena menggunakan hijab di Pantai Cannes. 


Pengenaan burkini dilarang di pantai-pantai Cannes, Prancis.

Siam berasal dari Kota Toulouse. Ketika itu, dia jalan-jalan di pantai dengan dua anaknya untuk berlibur. Dia bercerita bahwa ada tiga polisi yang mengatakan bahwa pakaian yang dia kenakan “tidak sesuai” sedangkan ada sekelompok orang yang berteriak padanya “Pulang sana ke rumah.” 

David Lisnard, Walikota Cannes, melarang penggunaan baju renang yang menutupi seluruh badan atau burkini di pantai. Menurutnya, burkini adalah simbol Islam paham ekstrem dan mungkin melahirkan pertikaian. 

Siam, 34 tahun, mengatakan bahwa dirinya tidak menggunakan burkini hanya jilbab yang menutupi rambutnya, baju tunik dan legging. 

“Saya hanya jalan-jalan dan ingin membasahi kaki. Tidak ada maksud renang sama sekali,” tutur Siam. 

Polisi mendekati dia dan memberitahunya jika dia hanya bisa berada di pantai kalau mengubah jilbabnya menjadi ikat kepala. 

Siam menolak perintah itu dan dia mendapatkan denda US$ 12,45 (sekitar Rp 165 ribu).
Dia mengatakan bahwa ketika itu banyak orang yang membela dia. Tapi tidak sedikit menyoraki Siam dengan kata-kata yang bernada rasisme seperti “Pulang sana ke rumahmu. Kami beragama Katolik.” 

Artikel Terkait:
- 5 Wanita Cantik Berjilbab Tanpa Celana Asal Thailand Ini Bikin Heboh
 

- Wanita Cantik Berhijab Ini Dulunya Model Majalah Playboy Lho, Tak Percaya?
- Makin Cantik Berhijab, Velove Vexia Minta Doa Mantab Mengenakannya


“Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi. Hanya karena orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan agama saya dan mereka melakukan pembunuhan. Saya jadi tidak bisa ke pantai. Apa mungkin besok-besok kami akan dilarang keluar ke jalan?” 


Sumber: BBC.com


Share This !