Ganti Dilaporkan Siswa, Guru Dasrul Terancam Akan Ditahan - RadarIslam.com

Ganti Dilaporkan Siswa, Guru Dasrul Terancam Akan Ditahan

Radarislam.com ~ Masih ingat dengan kasus pengeroyokan guru bernama Dasrul (52) oleh siswanya MA (15) dan orangtua siswa, Adnan Achmad (43)?
Kasus tersebut hingga kini masih bergulir sampai meja hijau. MA dilimpahkan pada kejaksaan dan sampai sekarang, giliran Dasrul yang diperiksa karena penganiayaan. 


Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Musbagh Niam yang tengah dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik sudah memeriksa Dasrul mulai sore hingga malam pada Hari Jumat (26/8/2016). Tetapi hingga saat ini status Dasrul belum ditentukan karena penyidik harus  lebih dulu gelar perkara. 

“Saya belum bisa memberikan komentar tentang hasil pemeriksaan kemarin karena harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Yang jelas, status Pak Dasrul belum menjadi tersangka. Baru ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara,” jelasnya seperti dilansir Kompas.com (27/8/2016)

Menurut Musbagh, penyelidikan menunjukan bahwa Dasrul terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Dari pasal ini, Dasrul bisa ditahan. 

“Tetap masih dikembangkan karena pasal-pasal tambahan bisa dikenakan. Berdasarkan laporan siswanya, MA, mengenai penganiayaan. Tapi ini masih kami pertimbangkan karena ada yurisprudensi MA tentang guru tidak bisa dikenakan pidana jika melakukan pembinaan,” terangnya. 

Musbagh Niam mengatakan bahwa berkas perkara MA sudah sampai pada pelimpahan tahap 2. Bahkan, berkas perakara dan tersangka MA sudah diserahkan pada kejaksaan. 

Sementara, berkas perkara Ayah MA, Adnan Achmad belum diserahkan pada kejaksaan.
Sempat diberitakan bahwa guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52) dikeroyok oleh siswanya MA (15) dan Adnan Achmad (43), orang tua MA ketika proses belajar mengajar tengah berlangsung. 

Karena penganiayaan tersebut, Dasrul menderita luka memar di wajahnya dan mulut serta hidungnya mengeluarkan banyak darah. Karena itu, Dasrul melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsekta Tamalate. Begitu juga degan MA, dia melaporkan balik Dasrul dengan tuduhan penganiayaan setelah dia dan ayahnya ditahan oleh polisi. (*)

Share This !