Ganti Dilaporkan Siswa, Guru Dasrul Terancam Akan Ditahan
Radarislam.com ~ Masih ingat dengan kasus pengeroyokan guru bernama Dasrul
(52) oleh siswanya MA (15) dan orangtua siswa, Adnan Achmad (43)?
Kasus tersebut hingga kini masih bergulir sampai meja
hijau. MA dilimpahkan pada kejaksaan dan sampai sekarang, giliran Dasrul yang
diperiksa karena penganiayaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar,
Kompol Musbagh Niam yang tengah dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik sudah
memeriksa Dasrul mulai sore hingga malam pada Hari Jumat (26/8/2016). Tetapi hingga
saat ini status Dasrul belum ditentukan karena penyidik harus lebih dulu gelar perkara.
“Saya belum bisa memberikan komentar tentang hasil
pemeriksaan kemarin karena harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Yang jelas,
status Pak Dasrul belum menjadi tersangka. Baru ditetapkan setelah dilakukan
gelar perkara,” jelasnya seperti dilansir Kompas.com (27/8/2016).
Menurut Musbagh, penyelidikan menunjukan bahwa Dasrul
terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Dari
pasal ini, Dasrul bisa ditahan.
“Tetap masih dikembangkan karena pasal-pasal tambahan
bisa dikenakan. Berdasarkan laporan siswanya, MA, mengenai penganiayaan. Tapi ini
masih kami pertimbangkan karena ada yurisprudensi MA tentang guru tidak bisa
dikenakan pidana jika melakukan pembinaan,” terangnya.
Musbagh Niam mengatakan bahwa berkas perkara MA sudah
sampai pada pelimpahan tahap 2. Bahkan, berkas perakara dan tersangka MA sudah
diserahkan pada kejaksaan.
Sementara, berkas perkara Ayah MA, Adnan Achmad belum diserahkan pada kejaksaan.
Sementara, berkas perkara Ayah MA, Adnan Achmad belum diserahkan pada kejaksaan.
Sempat diberitakan bahwa guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52)
dikeroyok oleh siswanya MA (15) dan Adnan Achmad (43), orang tua MA ketika
proses belajar mengajar tengah berlangsung.
Karena penganiayaan tersebut, Dasrul menderita luka memar
di wajahnya dan mulut serta hidungnya mengeluarkan banyak darah. Karena itu,
Dasrul melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsekta Tamalate. Begitu juga degan MA, dia melaporkan balik Dasrul dengan tuduhan penganiayaan setelah dia
dan ayahnya ditahan oleh polisi. (*)