Salah Tangkap, Pengamen Ini Minta Ganti Rugi Rp 1 Milyar ke Polda Metro
Radarislam.com ~ Korban salah tangkap pada kasus pembunuhan Dicky Maulana,
Nurdin dan Andro menggugat ganti rugi. Mereka meminta ganti rugi pada negara
akibat kasus yang terjadi tahun 2013 tersebut.
Gugatan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung
membebaskan mereka di tingkat banding pada tahun ini. Terkait kasus ini, kabid
Humas Polda Metro jaya, Kombes Awi Ssetiyono mengungkapkan bahwa pihaknya akan
melakukan evaluasi agar hal-hal seperti ini tidak akan pernah terulang.
“Evaluasi pasti kami lakukan. Kami ingin tahu apa yang
sebenarnya terjadi. Biar direktur yang melaporkan pada pimpinan ke depan
sebagai bahan evaluasi agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”
ujar Awi seperti dilansir Kompas.com pada Hari Selasa (2/8/2016).
Awi mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan
dan penyidikan sesuai dengan prosedur.
“Mekanisme proses yang berjalan, kasus sebelum menjadi LP
wajib dipaparkan untuk bahan penyidikan. Ketika penyidikan digelar, apa
hasilnya? Kalau sudah P21 tugas polisi sudah tuntas, kemudian diputus di tingkat
pertama. Lalu di tingkat pengadilan tinggi. Kalau kalah ya itulah yang terjadi,”
ucapnya.
Awi menerangkan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi
gugatan ganti rugi dari korban yang salah tangkap tersebut. Untuk itu, pihaknya
sudah menyiapkan penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Tentang pemulihan nama baik kedua pengamen itu, Awi masih
belum bisa memastikan. Menurut dia, pihak kepolisian masih menunggu hasil
persidangan dari gugatan kedua pengamen itu.
“Untuk pemulihan nama baik, kami akan ikuti semua
perintah hakim. Ini adalah negara hukum maka hukum wajib dijunjung. Kalau perintahnya
hakim demikian, ya kami siap menghadapi,” kata Awi.
Andro dan Nurdin menggugat negara untuk ganti rugi sebanyak
Rp 1 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu ditujukan kepada
Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementrian Keuangan. (*)