Salah Tangkap, Pengamen Ini Minta Ganti Rugi Rp 1 Milyar ke Polda Metro - RadarIslam.com

Salah Tangkap, Pengamen Ini Minta Ganti Rugi Rp 1 Milyar ke Polda Metro

Radarislam.com ~ Korban salah tangkap pada kasus pembunuhan Dicky Maulana, Nurdin dan Andro menggugat ganti rugi. Mereka meminta ganti rugi pada negara akibat kasus yang terjadi tahun 2013 tersebut.

Gugatan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung membebaskan mereka di tingkat banding pada tahun ini. Terkait kasus ini, kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Awi Ssetiyono mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi agar hal-hal seperti ini tidak akan pernah terulang. 

“Evaluasi pasti kami lakukan. Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Biar direktur yang melaporkan pada pimpinan ke depan sebagai bahan evaluasi agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Awi seperti dilansir Kompas.com pada Hari Selasa (2/8/2016). 

Awi mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. 

“Mekanisme proses yang berjalan, kasus sebelum menjadi LP wajib dipaparkan untuk bahan penyidikan. Ketika penyidikan digelar, apa hasilnya? Kalau sudah P21 tugas polisi sudah tuntas, kemudian diputus di tingkat pertama. Lalu di tingkat pengadilan tinggi. Kalau kalah ya itulah yang terjadi,” ucapnya. 

Awi menerangkan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan ganti rugi dari korban yang salah tangkap tersebut. Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya. 

Tentang pemulihan nama baik kedua pengamen itu, Awi masih belum bisa memastikan. Menurut dia, pihak kepolisian masih menunggu hasil persidangan dari gugatan kedua pengamen itu. 

“Untuk pemulihan nama baik, kami akan ikuti semua perintah hakim. Ini adalah negara hukum maka hukum wajib dijunjung. Kalau perintahnya hakim demikian, ya kami siap menghadapi,” kata Awi. 

Andro dan Nurdin menggugat negara untuk ganti rugi sebanyak Rp 1 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementrian Keuangan. (*)




Share This !