Pemerkosa Yuyun Divonis 10 dan 20 Tahun Penjara, Ibu Yuyun Histeris - RadarIslam.com

Pemerkosa Yuyun Divonis 10 dan 20 Tahun Penjara, Ibu Yuyun Histeris

Radarislam.com ~ Kejadiaan naas yang dialami oleh Yuyun kelihatannya masih berat untuk diterima oleh orang tua Yuyun yaitu Yana dan Yakin. Ketika mendengarkan keputusan hakim yang menyatakan bahwa para tersangka di vonis 10 dan 20 tahun penjara. 

Sebelumnya, kepolisian menyatakan ada 14 tersangka pelaku pemerkosaan, 12 orang di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua tersangka masih buron. Dari 12 tersangka itu, tujuh di antara mereka adalah anak di bawah umur 

Dikutip Radarislam.com dari Redaksibengkulu.com (30/9/16), dari hasil keputusan sidang vonis terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, Kamis (29/9/2016), Sebanyak tujuh dari 12 terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan. 

Sedang keempat tersangka lainnya, Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19), masing-masing oleh majelis hakim divonis 20 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 20 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara. Keempat terdakwa ini dijerat Pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Foto: BBC Indonesia)
Hanya satu orang terdakwa yang bernama Zainal alias Bos (23), yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Heny Faridha dengan anggotanya Hendri Sumardi dan Fachrudin.

Zainal yang merupakan otak dari perbuatan keji dan biadab terhadap korban Yuyun itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana.

Yana yang merupakan ibu kandung Yuyun langsung histeris dan tidak ikhlas dengan putusan hakim yang memutuskan hukuman yang tidak sesuai harapannya kepada tersangka. Dia meminta keempat terdakwa yang divonis hukuman 20 tahun agar dihukum mati seperti Zainal.

Yakin, suami Yana dan bapak dari Yuyun juga emosi karena putusan hakim. Yakin sejak awal memang terlihat diam. Namun emosinya meluap dan bia berdiri mendekati 5 terdakwa. Aparat langsung tanggap mengamankan keluarga korban.


“Saya hanya ingin bertemu dengan kelima terdakwa, Pak. Saya tidak terima dengan keputusan hakim. Masak Cuma dihukum 20 tahun penjara. Anak saya tidak akan pernah balik dalam waktu 20 tahun sampai akhir hidup. Hukum keempat terdakwa supaya impas,” jelas Yakin.

Kajari RL menyatakan bahwa wajar jika orang tua korban tidak terima dengan keputusan hakim. Tetapi dia meyakinkan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan fakta hukum.

“Saya menghimbau supaya orang tua Yuyun bisa menerima semua ini karena sudah sesuai dengan fakta hukum dalam penerapan hukum tindakan harus sesuai dengan pasal-pasalnya. Pihak kejaksaan sudah berusaha semaksimal mungkin,” jelas Eko.[Radar Islam/Berbagai sumber]

Share This !