Razia Polisi Baru Sah Jika Penuhi 5 Syarat Ini, Anda Berhak Menanyakannya - RadarIslam.com

Razia Polisi Baru Sah Jika Penuhi 5 Syarat Ini, Anda Berhak Menanyakannya

Radarislam.com ~ Bagi pengendara kendaraan bermotor pasti sudah akrab dengan yang namanya razia. Razia biasanya ditakuti oleh pengendara yang tidak memiliki surat-surat lengkap. Tetapi seseorang bisa saja kena razia meskipun surat mereka lengkap karena polisi juga pintar mencari celah kesalahan pengendara.

Tapi bukan berarti pengendara tidak punya kesempatan buat mencari titik lemah polisi. Bukan bermaksud ingin melawan aparat tapi memang ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan lewat razia. Mereka berpura-pura mengadakan razia untuk menguntungkan diri sendiri.

Supaya terhindar dari razia yang sifatnya tipu-tipu, sebaiknya pahami ciri-ciri razia yang memenuhi syarat sesuai peraturan Undang-undang kepolisian yang berlaku, dan anda berhak menanyakannya, apa saja?

Berikut persyaratannya seperti dikutip Radarislam.com dari laman Bintang.com (31/8/16); 

1. Ada papan pemberitahuan
Kalau ada polisi yang tiba-tiba menyergap pengendara dan bilang ada razia, itu namanya razia bohong. Menurut pasal 15 ayat 1-3 PP No. 42 Tahun 1993 menuliskan bahwa harus ada tanda yang menunjukkan ada pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau tidak ada, kamu harus protes.


2. Ada surat tugas yang sah
Kalau polisi yang merazia tidka bisa menunjukkan surat tugasnya, itu bukan razia yang sah. Dalam pasal 13 PP No. 42 tahun 1993 berbunyi bahwa petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Sedangkan pasal 14 menerangkan bahwa surat tugas harus berisi hal-hal yang penting seperti alasan dan jenis pemeriksaan, waktu, penanggung jawab, petugas dan daftar penyidik yang ditugaskan. Kalau tidak ada, tidak usah dihiraukan.

3. Razia wajib memasang papan yang bercahaya kuning ketika razia malam hari
Kalau pemeriksaannya terjadi pada malam hari, tidak jauh berbeda dengan siang hari. Perbedaannya terletak pada papan. Papan harus diberikan cahaya kuning untuk tanda razia.

4. Polisi harus menggunakan seragam lengkap dan atributnya
Menurut pasal 16 PP No. 42 Tahun 1993 ayat 1 menyatakan bahwa petugas wajib melakukan pemeriksaan dengan menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Kalau atributnya kurang, jangan dihiraukan deh.

5. Yang berhak menilang adalah polisi lalu lintas
Ini wajib diketahui bahwa hanya polisi lalu lintas yang punya hak untuk menilang. Hanya polisi lalu lintas yang punya hak untuk menjatuhkan saksi buat ketidakdisiplinan ketika berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang, tak perlu ditanggapi. Itu sih kerjaan oknum.

Itu dia beberapa syarat supaya razia menjadi sah. Namun ada perkecualian khusus dan 5 persyaratan diatas tidak harus mutlak. Yaitu jika anda jelas-jelas melanggar. Misalnya anda tidak pakai helm atau menerobos lampu merah dll, maka tidak perlu papan pemberitahuan razia dan Polisi berhak menilang.
- Kocak! Aksi Polisi Dan Pengendara Wanita Saat Razia Ini Bikin Ngakak Netizen
- Kocak! Begini Cerita Santri Saat Ditilang Polisi


Namun untuk razia resmi, 5 persyaratan diatas memang harus ada. Jika Anda diberhentikan maka harus ikhlas kena razia. Kalau salah ya ditilang. Tidak perlu repot-repot negosiasi. Kalau surat-surat sudah lengkap, anda akan aman berkendara. [Radar Islam/ Bintang.com]

Share This !