Razia Polisi Baru Sah Jika Penuhi 5 Syarat Ini, Anda Berhak Menanyakannya
Radarislam.com ~ Bagi pengendara kendaraan bermotor pasti sudah akrab
dengan yang namanya razia. Razia biasanya ditakuti oleh pengendara yang tidak
memiliki surat-surat lengkap. Tetapi seseorang bisa saja kena razia meskipun
surat mereka lengkap karena polisi juga pintar mencari celah kesalahan
pengendara.
Tapi bukan berarti pengendara tidak punya kesempatan buat mencari titik
lemah polisi. Bukan bermaksud ingin melawan aparat tapi memang ada saja oknum
yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan lewat razia. Mereka berpura-pura
mengadakan razia untuk menguntungkan diri sendiri.
Supaya terhindar dari razia yang sifatnya tipu-tipu,
sebaiknya pahami ciri-ciri razia yang memenuhi syarat sesuai peraturan Undang-undang kepolisian yang berlaku, dan anda berhak menanyakannya, apa saja?
Berikut persyaratannya seperti dikutip Radarislam.com dari laman Bintang.com (31/8/16);
Berikut persyaratannya seperti dikutip Radarislam.com dari laman Bintang.com (31/8/16);
1. Ada papan pemberitahuan
Kalau ada polisi yang tiba-tiba menyergap pengendara dan
bilang ada razia, itu namanya razia bohong. Menurut pasal 15 ayat 1-3 PP No. 42
Tahun 1993 menuliskan bahwa harus ada tanda yang menunjukkan ada pemeriksaan
kendaraan bermotor. Kalau tidak ada, kamu harus protes.
2. Ada surat tugas yang sah
Kalau polisi yang merazia tidka bisa menunjukkan surat
tugasnya, itu bukan razia yang sah. Dalam pasal 13 PP No. 42 tahun 1993
berbunyi bahwa petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.
Sedangkan pasal 14 menerangkan bahwa surat tugas harus berisi hal-hal yang
penting seperti alasan dan jenis pemeriksaan, waktu, penanggung jawab, petugas
dan daftar penyidik yang ditugaskan. Kalau tidak ada, tidak usah dihiraukan.
3. Razia wajib memasang papan yang bercahaya kuning ketika
razia malam hari
Kalau pemeriksaannya terjadi pada malam hari, tidak jauh
berbeda dengan siang hari. Perbedaannya terletak pada papan. Papan harus diberikan
cahaya kuning untuk tanda razia.
4. Polisi harus menggunakan seragam lengkap dan atributnya
Menurut pasal 16 PP No. 42 Tahun 1993 ayat 1 menyatakan
bahwa petugas wajib melakukan pemeriksaan dengan menggunakan pakaian seragam,
atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan
perlengkapan pemeriksaan. Kalau atributnya kurang, jangan dihiraukan deh.
5. Yang berhak menilang adalah polisi lalu lintas
Ini wajib diketahui bahwa hanya polisi lalu lintas yang
punya hak untuk menilang. Hanya polisi lalu lintas yang punya hak untuk
menjatuhkan saksi buat ketidakdisiplinan ketika berkendara. Kalau ada
polisi-polisi lain yang menilang, tak perlu ditanggapi. Itu sih kerjaan oknum.
Itu dia beberapa syarat supaya razia menjadi sah. Namun ada perkecualian khusus dan 5 persyaratan diatas tidak harus mutlak. Yaitu jika anda jelas-jelas melanggar. Misalnya anda tidak pakai helm atau menerobos lampu merah dll, maka tidak perlu papan pemberitahuan razia dan Polisi berhak menilang.
- Kocak! Aksi Polisi Dan Pengendara Wanita Saat Razia Ini Bikin Ngakak Netizen
- Kocak! Begini Cerita Santri Saat Ditilang Polisi
Namun untuk razia resmi, 5 persyaratan diatas memang harus ada. Jika Anda diberhentikan maka harus ikhlas kena razia. Kalau salah ya ditilang. Tidak perlu repot-repot negosiasi. Kalau surat-surat sudah lengkap, anda akan aman berkendara. [Radar Islam/ Bintang.com]
- Kocak! Aksi Polisi Dan Pengendara Wanita Saat Razia Ini Bikin Ngakak Netizen
- Kocak! Begini Cerita Santri Saat Ditilang Polisi
Namun untuk razia resmi, 5 persyaratan diatas memang harus ada. Jika Anda diberhentikan maka harus ikhlas kena razia. Kalau salah ya ditilang. Tidak perlu repot-repot negosiasi. Kalau surat-surat sudah lengkap, anda akan aman berkendara. [Radar Islam/ Bintang.com]