Islam Sangat Melarang Merebut Suami Orang, Mau Tahu Akibatnya? - RadarIslam.com

Islam Sangat Melarang Merebut Suami Orang, Mau Tahu Akibatnya?

Radarislam.com ~ Agama Islam tidak pernah melarang siapapun untuk mencintai orang lain bahkan mencintai orang yang haram untuk dinikahi sekalipun.

Karena cinta adalah fitrah yang datang dan bertandang tanpa harus diundang.

Bahkan orang yang mencintai memiliki derajat yang tinggi serta mulia disisi Allah subhanahu wa ta’ala.

Tetapi, mengganggu dan merebut pasangan keluarga orang lain apalagi itu kalangan dekat, sama halnya dengan merampas sesuatu yang bukan haknya sehingga sangat menyakiti korbannya.

Misalnya, perempuan merebut suami orang atau sebaliknya seorang pria merebut istri orang lain, terlebih mereka dalam lingkaran kekerabatan atau sahabat sehingga ada pihak yang sangat menderita.

“Dalam Islam memang tidak ada istilah karma tetapi dikenal dengan doktrin sebab akibat, pelaku kejahatan akan mendapat siksa atas dosanya yang berbuat baik akan mendapat pahala,” ujar pengamat Hukum Islam di Banjarmasin, Hj Mariani MHI, kepada BPost Online yang dikutip Radarislam.com dari laman Tribunnews.

Ancaman dosa ini dari sebab akibat ini diabadikan Alquran dalam ketiga surat berikut;


"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (Q.S. Ar Rum: 41)

"Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar)." (Q.S. As Sajadah: 21)
 
"Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya." (Q.S. An Nahl: 61)

Tiga surah tersebut, menurut pegawai Kemenag Kalsel ini, mengingatkan setiap orang agar bertanggung jawab atau memikul akibat dari segala perbuatannya.

“Tentu saja termasuk dalam kasus mengambil istri atau suami orang lain sehingga pihak korban menderita,” ujarnya.

Dosa sebab akibat ini yang sering juga diterjemahkan sebagai qisas ini, pasti akan dialami mereka yang sudah melakukan siksaan kepada orang lain.

Bahkan bisa sejak di dunia hingga sampai ke akhirat.
 

Adapun hukum mencintai suami orang lain dan bertujuan untuk merusak rumah tangganya agar dapat menikahinya adalah haram berdasar hadits dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”
[Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].

Dari Hadist diatas, ulama' dari kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa sesungguhnya orang yang merusak istri orang lain agar ia dapat menikahinya setelah dicerai, maka haram bagi orang tersebut menikahinya untuk selama-lamanya.

Sedangkan ulama' dari kalangan madzhab Hanafi dan Syafi'i menyatakan bahwa orang yang merusak seorang istri dari suaminya, maka boleh bagi orang tersebut menikahinya setelah dicerai.

Tapi orang semacam ini merupakan orang yang paling fasiq dan paling ma'siat serta lebih buruknya dosa menurut Allah kelak dihari kiamat.

Baca Juga:


Masih mau jadi perusak kebahagiaan rumah tangga orang lain?
Wallahu a’lam bis shawab. [Radar Islam/ Berbagai Sumber]

Share This !