Jika Suami Pelit, Bolehkah Istri mengambil Uangnya Tanpa Izin Dan Sepengetahuan? - RadarIslam.com

Jika Suami Pelit, Bolehkah Istri mengambil Uangnya Tanpa Izin Dan Sepengetahuan?

Radarislam.com ~ Wajib hukumnya bagi suami untuk menafkahi istri dan anaknya lahir dan batin. Terutama masalah keuangan yang menjadi faktor utama kesejahteraan keluarga. Namun apa jadinya jika seorang suami pelit terhadap istri?

Dalam rumah tangga memang penuh lika-liku, khususnya kondisi perekonomian yang sering kali pengeluaran rumah tangga tidak sesuai atau lebih besar dari pada penghasilan yang didapat oleh kepala rumah tangga.


Atau bisa juga suami sebagai kepala rumah tangga menyembunyikan atau pelit dalam memberikan nafkah kepada anak istrinya. Bagaimana sikap istri jika yang mendapati masalah tersebut?

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: 

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9: 509).
Sikap pelit pada suami mungkin ada alasannya. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan.

Baca Juga:
Jadi, jika suami Anda pelit ternyata boleh ambil sendiri, namun harus sesuai dengan kebutuhan. Tapi alangkah lebih baik lagi komunikasikan hal ini bersama suami dengan tutur lembut. [Radarislam/ Ps]

Share This !