Netizen Geger, Siswa SMP Usia 15 Tahun di Palembang Ini Sudah Menikah
Siswa
SMP usia 15 tahun menikah, Radarislam.com ~ Kita tentu sudah
mengetahui, India mungkin jadi salah satu negara yang terkenal dengan budaya
menikah muda tapi Indonesia juga ternyata demikian.
Menurut data yang dikumpulkan oleh UNICEF, Sulawesi Barat
tercatat sebagai daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi sebelum usia 15
tahun. Secara umum, sebanyak 1.408.000
orang wanita berusia 20-24 tahun di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Potret
yang sedikit memilukan bukan?
Sementara menurut Undang-Undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974
batas usia minimal untuk menikah bagi pengantin perempuan adalah 16 tahun dan
pengantin pria 18 tahun.
Pasangan pengantin yang masih berusia 15 tahun menghebohkan
netizen. Walau peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang hal
ini, tetap saja praktik pernikahan dini masih marak terjadi. Salah satunya
dialami oleh seorang gadis Palembang kelahiran 8 Desember 2002, Amanda Safitri.
Melalui akun Facebooknya, gadis ini membagikan foto di hari bahagia.
"Tepat tanggal 17 Mei 2017 pukul 19.00 sang saksi dan
penghulu mensahkan kami berdua. Mulai dari saksi berbicara di sana kami
berusaha untuk hidup mandiri, berpikiran dewasa, langgeng hingga kakek dan
nenek. Acaranya lancar. Makasih teman-teman, saudara, dan yang lain udah bantu
doa," tulis Amanda.
Pernikahan di bawah umur dapat terjadi apabila kedua orangtua
mempelai mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Namun pernikahan gadis yang
diketahui masih duduk di bangku SMP ini mengundang sejumlah pertanyaan dan
perdebatan netizen. Banyak yang menyayangkan nikah muda tersebut karena
keduanya masih dan mengorbankan masa depan.
Sementara untuk tata cara pelaksanaan pernikahan di bawah
umur sesuai hukum sendiri, diperlukan dispensasi pada Pengadilan Agama untuk
menyelenggarakan pernikahan seperti yang tercantum pada Pasal 7 ayat 2
Undang-Undang Pernikahan 1974.
Bagaimana tanggapan Anda? [Radarislam/ Tn]