Astaga, Siswa Tak Naik Kelas Ini Nekat Aniaya Guru Sampai Kepalanya Sampai Benjol - RadarIslam.com

Astaga, Siswa Tak Naik Kelas Ini Nekat Aniaya Guru Sampai Kepalanya Sampai Benjol

Siswa aniaya guru, Radarislam.com ~ Dunia pendidikan Tanah Air kembali mencatat kisah yang memilukan. Bagian dahi seorang guru mengalami benjolan cukup besar akibat pukulan dari seorang siswanya.

Dikutip Radarislam.com dari laman Grid.ID, kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 17 Juni 2017 sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kelas X sosial 1 SMA Negeri 1 Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Puji Rahayu, yang merupakan guru honorer atau guru mata pelajaran Sosiologi mengalami penganiayaan hingga mengakibatkan benjol di bagian dahinya. Benjolan itu disebabkan oleh hantaman keras yang dilakuka  siswa berinisial EY (20), yang protes dengan korban karena memberikan nilai mata pelajaran Sosiologi yang rendah.

“Bermula dari kejadian pembagian rapor kenaikan kelas. Yang mana pelaku beranggapan bahwa dikarenakan nilai yang diberikan oleh guru mata pelajaran kurang sehingga menyebabkan pelaku pun tidak naik kelas,” terang Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, AKP Cucu Safiyudin.

EMY yang merasa tidak terima dengan nilai itu, ia pun mendatangi korban. Seketika itu pula, pelaku bertindak tak terpuji dengan melemparkan sebuah bangku ke arah korban. Beruntung korban bisa mengelak. Namun, setelah itu, pelaku kembali berbuat nekat dengan meninju di bagian dahi korban hingga benjol.
“Pelaku emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kursi yang terbuat dari kayu,dan tangan sebelah kanan dalam posisi tangan di kepal bentuk tinjuan ke arah kening dan kepala bagian belakang korban. Sehingga menyebabkan korban merasakan sakit dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Sektor Kubu,” sambung Cucu Safiyudin.

Dari lokasi, ada sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Diantaranya adalah satu lembar baju batik warna merah lengan panjang tanpa merk, satu buah kursi yang terbuat dari kayu warna coklat dalam kondisi tanpa sandaran.

Akibat perbuatan itu, EY dijerat pasal 351 ayat 1 ke (1) KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan.

Duh, semoga kejadian serupa tak terjadi lagi. [Radarislam/ Gr]

Share This !