Mengapa Tali Pocong Harus Dilepas? Inilah Yang Terjadi Jika Tidak Dilakukan
Mengapa
tali pocong halus dilepas, Radarislam.com ~ Anda pasti merinding saat mendengar kisah hantu pocong/ Konon katanya hantu ini berasal dari jenazah yang lupa dilepas tali pocongnya, sehingga arwahya berkeliaran minta tolong dilepaskan talinya.
Ya, masyarakat kerap kali menciptakan mitos-mitos yang akhirnya berkembang dan dipercaya secara turun temurun.
Ya, masyarakat kerap kali menciptakan mitos-mitos yang akhirnya berkembang dan dipercaya secara turun temurun.
Salah satu mitos yang berkembang adalah tentang jenazah yang
menjadi hantu gentayangan karena kain kafan atau tali pocongnya tidak dilepas.
Bahkan karena begitu populer di masyarakat, cerita tentang tali pocong kerap
kali menjadi inspirasi dalam produksi film horor di Indonesia.
Lantas benarkah jenazah yang tidak dilepas tali pocongnya
akan gentayangan menjadi hantu?
Pemahaman ini penting diketahui agar tidak
berkembang mitos atau Khurafat yaitu menghubungkan suatu peristiwa yang terjadi
dengan suatu perkara yang menutup akal.
Lalu bagaimana kajian Islam secara
syariah terkait melepas tali pocong setelah jenazah dikuburkan?
Melepas tali ikatan kain kafan setelah dikuburkan dianjurkan
oleh sebagian besar ulama.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad
SAW melepaskan ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud saat dimasukan
ke dalam kubur.
Demikian dengan apa yang
diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata:
”Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya.” (Markaz al Fatwa No. 57585).
”Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya.” (Markaz al Fatwa No. 57585).
Sementara itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul
Nihayatul Muhtaj mengatakan, “Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka
dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya
dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu
yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah
dewasa,”
Berdasarkan referensi di atas dianjurkan untuk membuka
ikatan kain kafan yang ada di kepala atau di kedua kaki. Akan tetapi dilarang
untuk membuka wajah si mayit karena tidak ada hukum yang mendasarinya.
Membuka
wajah mayit hanya dibenarkan jika mayit tersebut meninggal dalam keadaaan
ihram, pasalnya Allah SWT akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam
keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).
Berdasarkan riwayat Imam Muslim dikisahkan bahwa ada seorang pria jatuh dari
onta lalu patah lehernya dan meninggal. Rasulullah SAW pun bersabda yang
artinya:
“Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”
“Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”
Sementara itu terkait anggapan orang-orang apabila
ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau
menjadi pocong adalah anggapan kurafat yang tidak memiliki dasar hukum didalam
agama bahkan bertentangan dengan aqidah islam.
Pada hakikatnya, seorang muslim yang sudah meninggal
kembali ke Rahmatullah tanpa membawa apa-apa.
Orang yang sudah meninggal, harus
perlu dilepas semua yang melekat ditubuhnya, seperti pakaian luar-dalam,
sepatu, dasi dan benda-benda bersifat duniawi lainnya.
Tak hanya pakaian, perlu
juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti
kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan.
Wallahualam bisshawab. [Radarislam/ Iy]
Wallahualam bisshawab. [Radarislam/ Iy]