Wajib Waspada! Inilah 2 Kabar Hoax Soal Registrasi SIM Card - RadarIslam.com

Wajib Waspada! Inilah 2 Kabar Hoax Soal Registrasi SIM Card

2 kabar hoax registrasi sim card, Radarislam.com ~ Anda pasti sudah tahu tentang informasi, mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan kepada masyarakat untuk melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.


Hal ini berlaku bagi pengguna lama ataupun baru, registrasi ini wajib dilakukan agar nomor Anda tidak diblokir. Namun Anda juga perlu was[ada dengan kabar hoax tentang registrasi SIM Card. Apa sajakah itu Berikut adalah 2 kabar Hoax yang wajib Anda waspadai tentang registrasi ulang nomor SIM Card di ponsel:.

1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober
Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax. Hal ini dikarenakan, hari ini baru menandai mulai berlakunya aturan soal registrasi kartu SIM prabayar tersebut. Kebijakannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017. Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.

2. Hoax Nama Ibu Kandung
Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung
.
“Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung,” demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.

Baca Juga:

Nah, jadi ikuti prosedur registrasi yang benar, jangan sampai Anda keliru. [Radarislam/ Ps]

Share This !