Ini Hukum Memakai Kosmetik Saat Sholat, Muslimah Harus Tahu! - RadarIslam.com

Ini Hukum Memakai Kosmetik Saat Sholat, Muslimah Harus Tahu!

RadarIslam.com ~ Tampil cantik dan menarik sudah seperti menjadi tuntutan bagi kaum hawa. Beberapa wanita bahkan meperbuat apa saja demi tampil luar biasa. 

Dari mengecat kuku sampai mempertebal alis dengan maskara alias memakai alas bedak awet. Semua ini nyatanya telah menjadi faktor yang biasa bagi sebagian muslimah. 

Selain itu kosmetik water proof (tahan air) tidak jarang dipilih kaum wanita  sebab lebih praktis dan awet.

Tetapi, bagaimana hukumnya apabila memakai kosmetik ini? Benarkah pemakaiannya membikin pemakainya menjadi tidak sah wudhunya?

Hukum Memakai Kosmetik Saat Sholat


Sekali lagi, tampil rapi sekaligus luar biasa, pasti saja menjadi faktor yang sangat penting bagi kaum wanita, tidak terkecuali muslimah yang walau masih sesuai syari’at, tetapi ingin masih tampil luar biasa. 

Wanita berusaha memperindah riasan tubuh dengan beberapa tutorial tergolong dengan kosmetik, mulai dari lekukan bulu mata sampai pulasan kuku supaya tampil hebat serta tidak sama. 

Apalagi pada acara-acara khusus yang mengharuskan tampil hebat lebih lama, maka foundation adalah salah satu dari produk kosmetik water proof alias kosmetik yang tahan air.

Beberapa wanita berpendapat bahwa wudhunya masih sah sebab merasa air wudhu masih bisa membasahi anak buah wudhu. Tapi benarkah demikian?
 

Tentang kosmetik water proof


Kosmetik ini merupakan beberapa produk kosmetik mulai dari maskara, lipstik, dan kosmetik yang berbahan dasar minyak silikon (silicon-based oil), yang disebut dimethicone. 

Bahan ini menolong untuk menjaga supaya kulit tetap lembut. Tidak hanya itu, ia juga menolong supaya produk kosmetik ini mudah diserap oleh kulit dan rambut. 

Bahan-bahan inilah yang membikin kosmetik water proof tak mudah terhapus. Tidak hanya itu, kosmetik water proof tergolong air dalam minyak, yang berarti komponen minyak lebih besar daripada komponen airnya. 

Komponen minyak pada kosmetik water proof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. 

Oleh sebab itu, untuk membersihkannya diperlukan sebuahsurfaktan, sebuah bahan yang bisa mengurangi kontak minyak dengan kulit jadi komestik water proof bisa dibersihkan. 

Umumnya, pembersih yang dipakai merupakan dalam bentuk milk cleanser dan face tonic.

Mesikipun kosmetik water proof menjaga riasan seorang wanita tetap segar dan bersih, kosmetik ini tetap saja mempunyai beberapa persoalan terhadap kesehatan, tetapi bukan termsuk kosmetik berbahaya. 

Kosmetik tipe ini tak bisa dihilangkan dengan air, oleh sebab itu diperlukan pelarut khusus untuk menghapusnya. 

Peralut ini biasanya lumayan keras, jadi bisa menghapus sebum penting dari kulit. Apabila dihapus, kulit bakal rentan terhadap infeksi, sinar matahari dan beberapa persoalan kulit lainnya.

Tidak hanya itu, kosmetik water proof yang tak terhapus oleh air, menjadi persoalan bagi muslimah yang hendak mengambil wudhu tetapi repot membersihkannya dengan pembersih khusus terlebih dahulu. 

Sementara itu, penetrasi air ke kulit bakal terkendalai oleh kosmetik-kosmetik water proof tersebut. Pemakaian maskara yang tahan air juga menghalangi bulu mata terbasahi oleh air.

Hukum menurut syari’at Islam


Tidak jarang kami temui pula di masyarakat, pada acara-acara tertentu semacam agenda pernikahan, wisuda, alias pesta, seorang muslimah enggan untuk membersihkan terlebih dahulu make up yang dikenakan sebelum berwhudu. 

Tidak hanya sebab tak praktis, juga sebab wanita ingin riasannya tetap keren walau menjalankan shalat.

Menurut Dr. Isnawati Rais, MA Dosen ilmu hadits Fakultas Syari’ah, UIN Jakarta, hingganya air wudhu menjadi syarat sahnya wudhu. 

Oleh sebab itu, apabila tersedia anak buah wudhu yang tak terkena air maka wudhunya tak sah. 

Beliau membicarakan boleh saja memakai kosmetik water proof asal dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwhudu. 

Memakai cat kuku, maskara, dan bedak water proof hanya bakal menghalagi terbasuhnya air ke anak buah wudhu.

Allah berfirman dalam surat Al-Mu’minum  ayat 51, 

“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah merupakan thayyib (baik), tak bakal menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan terhadap orang beriman segala apa yang Dirinya perintahkan terhadap para rasul"

Seusai mempertimbangkan baik dan kurang baiknya kosmetik water proof, sebaiknya kosmetik water proof dipakai pada acara-acara khusus saja semacam pernikahan, pesta dan agenda penting lainnya, alias sebaiknya memakai maskara alias kosmetik water proof lainnya pada saat sedang menstruasi saja jadi tak butuh repot memikirkan bagaimana menghapusnya.

Sebagai muslimah, wajib pintar dalam memilih kosmetik. Apabila ingin tampil hebat dan tak sama juga wajib tetap mempertimbangkannya dari sisi syari’at Islam. 

Percuma saja kami tampil cantik di hadapan makhluk Allah tetapi kurang baik di mata Sang Pencipta sebab amalan kami yang tak sempurna.

Boleh Tidaknya Muslimah Memakai Kosmetik


Dr. Muzammil H. Siddiqi sempat menjawab pertanyaan tentang boleh tidaknya seorang muslimah memakai kosmetik. 

Pertama, diperbolehkan bagi seorang wanita memakai kosmetik dan lipstik untuk mempercantik dirinya sendiri. Ia diperbolehkan shalat dalam keadaan memakai kosmetik asalkan ia memakainya seusai berwhudu. 

Tetapi, wajib dipastikan juga kosmetik yang dipakai itu tak mengandung sesuatu yang diperkirakan tak bersih dan dilarang dalam Islam (zat haram). 

Beberapa kosmetik mungkin bisa saja mengandung bahan dari babi dan itu dilarang dan tak boleh dipakai. 

Para wanita wajib memastikan telah mencuci anak buah tubuhnya yang mesti dibasuh oleh air wudhu sebelum memakai lipstik alias kosmetik lainnya. 

Seorang wanita yang melalaikan soal wudhu ini hanya gara-gara tak ingin wudhunya itu mengganggu make up-nya maka ia telah berdosa.

Ingatlah baik-baik bahwa berwudhu merupakan aktivitas penting supaya kami bisa melaksanakan shalat. Nabi Muhammad bersabda, “Shalat tak diterima tanpa wudhu.” Apabila ada tahap tubuh yang semestinya dibasuh tetapi tak dibasuh maka wudhunya tak lengkap dan shalat yang dikerjakannya pun menjadi tak sah.

Kedua,
meskipun wantia diperbolehkan memakai lipstik alias kosmetik lainnya untuk mempercantik dirinya sendiri, tetapi semacam faktor lainnya dalam Islam maka ini pun wajib dalam batasan yang tak berlebih-lebihan. 

Terlalu tak sedikit memakai kosmetik menghabiskan uang juga waktu begitu tak sedikit tak dierima dalam sistem dan kualitas-kualitas Islam. 

Islam membutuhkan pengikutnya, baik itu laki-laki maupun wanita, untuk menjadi seseorang yang bersikap rendah hati, sopan, tak berlebih-lebihan, dan sederhana.

Apabila ada muslimah yang keluar dari rumahnya, khususnya untuk agenda kumpul-kumpul bersama maka mereka mesti lebih hati-hati dengan penampilannya. 

Penampilan mereka wajib tak terlihat pamer alias terlihat mengajak laki-laki untuk mendekatinya. Mereka tetap bisa tampil sesuai acara, cantik, rapi, tetapi penampilannya itu tetap menjaga harga diri dan kehormatannya. 

Mereka wajib menjaga kesucian dirinya sendiri dan juga kesucian masyarakat di kurang lebihnya.

Pastinya faktor ini juga berlaku bagi muslimah yang sedang bersanding di pelaminan, dalam sebuah walimah. 

Memakai Riasan Saat di Pelaminan


Di daerah kita, seorang pengantin wanita telah jamak wajib berpenampilan tak sama di pelaminan. Memakai make up merupakan faktor yang wajar sekali. 

Prosesi saat walimah ini bisa berjalan lama, sementara make up wajib dipertahankan hingga walimah beres. Akhirnya, wudhu dan shalat menjadi faktor yang dibangun susah.

Duhai muslimah, jangan sebab adanya pameo sekali seumur nasib, lantas engkau melalaikan ibadahmu. Sesungguhnya, solusi faktor ini amatlah mudah. 

Pertama, apabila kamu tak bisa memungkiri untuk tak memakai make up yang tak boleh dihapus hingga walimah beres, kamu wajib mempertahankan wudhu. 

Ya, berwudhulah sebelum kamu di-make up dan jagalah wudhu kamu jangan hingga batal hingga waktu shalat tiba.

Baca Juga:

Kedua, solusi yang tetap bisa diperbuat merupakan dengan mengadakan walimah saat kamu mendapat jadwal menstruasi. Atau, adakanlah walimah pada jam-jam tak melewatkan waktu shalat. 

Umpama dari pukul 11.00-14.00, alias dari pukul 19.00-21.00. Kamu tetap bisa meperbuat shalat dzuhur alias isya dengan tanpa memusingkan wajib di-make up ulang. [Radarislam/ MA]

Share This !