Hukum Mencabut Uban Dalam Islam Dan Kajian Menurut Medis - RadarIslam.com

Hukum Mencabut Uban Dalam Islam Dan Kajian Menurut Medis

Radarislam.com ~ Seiring berjalannya waktu, sel-sel pigmen di dalam folikel rambut akan berkurang yang membuat rambut tidak lagi memiliki melanin yang banyak. Kondisi inilah yang mengubah warna rambut menjadi abu-abu atau putih yang biasa disebut Uban.

Jika rambut sudah mulai beruban, kadang membuat pria maupun wanita menjadi minder, malu dan tidak percaya diri. Merasa penampilannya terganggu, seolah tampak lebih tua dari umur yang seharusnya. Sehingga membuat sebagian kalangan panik dan ingin mencabutnya.

Tapi tahukah anda bahwa Islam melarang mencabut uban?
Tahukah anda bagaimana resiko mencabut uban menurut medis?

Dahulu, uban memang identik dengan usia lanjut. Biasanya uban mulai muncul menjelang akhir usia 30-an atau begitu memasuki usia 40-an. Tapi, seiring perubahan gaya hidup, uban datang makin awal.

Munculnya uban disebabkan oleh banyak hal. Antara lain faktor genetik, kelainan metabolisme tubuh, kurang gizi, stres, penggunaan sampo atau pewarna rambut dengan zat kimia tinggi dan sebagainya.

Larangan Mencabut Uban Dalam Islam

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh. Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan,

“Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)

Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.

Kajian Menurut Medis

Uban yang muncul sebaiknya memang tidak dicabut, karena bisa merusak folikel, saraf-saraf dan juga akar rambut. Jika akar rambut ini rusak nantinya dapat memicu terjadinya infeksi.

Selain itu kebiasaan mencabut uban juga bisa membuat rambut menjadi tipis yang menyebabkan rambut uban akan terlihat lebih banyak, meskipun sebenarnya jumlah uban yang muncul di rambut itu tetap.

Sebagian besar orang akan menutupi ubannya dengan cara mengecat rambut. Jika demikian, usahakan untuk memilih pewarna rambut yang benar sehingga tidak merusak struktur atau pun akar rambut. Serta gunakanlah shampoo atau conditioner yang tepat sehingga kondisi rambut tetap terlihat sehat dan menghindari gangguan rambut lainnya.

Setiap orang sebenarnya memiliki waktu genetis tersendiri untuk mendapatkan uban. Meskipun tidak ada yang dapat menghentikan uban, tapi beberapa kondisi bisa membuat uban tumbuh atau muncul lebih cepat seperti genetik, punya penyakit anemia, gangguan metabolisme, menopause dini dan juga merokok.

Nampaknya memang uban susah dicegah jadi hadapi saja sebagai pengingat usia bertambah dewasa. Pilihan untuk menutupi atau membiarkannya ada pada masing-masing orang tersebut. Mau dicat, atau pakai penutup kepala bisa jadi solusi sementara.

Mencegah agar uban tidak datang di usia muda

1. Pola makan
Masukkan makanan yang kaya akan mineral seperti zat besi, natrium dan vitamin B dalam menu harian Anda. Mengonsumsi buah-buahan dan sayuran juga bermanfaat, seperti yang kaya antioksidan, sehingga dapat membantu memerangi radikal bebas yang menyebabkan uban prematur.

2. Pijat rambut
Pijat rambut dengan minyak kelapa akan menjaga rambut panjang, hitam dan kuat. Anda juga dapat merebus daun kari dalam minyak kelapa dan memakainya untuk rambut. Memakai minyak dan campuran bubuk gooseberry kering adalah pengobatan yang efektif untuk uban.

3. Menggunakan pewarna rambut Berbahan Alami
Pewarna rambut alami untuk rambut beruban dapat membantu dalam menutupi uban dan mengembalikan warna rambut menjadi coklat gelap. Ini juga dapat menjadi solusi alami untuk uban.

Baca Juga:
-
Masya Allah, Polwan Berhijab Yang Cantik Ini Hafal Alquran lho..! 

- Subhanallah, Inilah Kisah Kyai Masduqie Machfudh Tentang Keajaiban Shalawat

Referensi:
- Hukum Mencabut Uban, Rumasyo.com.
- Mengapa Uban Jangan Dicabut, healthdetik.com

Share This !