Ada Pungutan Liar di Sekolah? Laporkan Ke Situs Kemendikbud Berikut Ini

Radarislam.com ~ Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang sekolah agar tidak melakukan
pungutan di luar ketentuan. Bila ada orang tua yang terkena pungli, laporkan
saja ke situs laporpungli.kemdikbud.go.id
“Pemerintah menyadari bahwa praktik-praktik pungutan di sekolah masih ada, khususnya saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Kemendikbud memfasilitasi pelaporan bagi orang tua dan siswa yang merasa dirugikan dengan praktik tersebut,” kata Mendikbud Anies Baswedan Selasa (28/6/2016) silam.
Siapapun bisa melapor ke
situs tersebut seperti pemda, siswa dan orang tua yang merasa dirugikan karena
pengenaan pungutan, khususnya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Jangan ada lagi pihak
yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka adalah anak
kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita
harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," tukas Anies.
Menurut Menteri Anies,
pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah
Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud.
"Semenjak dirilis,
sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani," kata Mendikbud.
Mendikbud Anies mengimbau
kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah
(satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. "Biaya
pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua
apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," kata
Mendikbud.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan
Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di
sekolah.
Pertama, pungutan dan
sumbangan tidak boleh dilakukan kepada orang tua atau wali yang secara ekonomi
tidak mampu. Kedua, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan untuk
menerima peserta didik, menilai hasil belajar siswa dan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. Dan terakhir, uang tersebut tentu tidak boleh dipakai
untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga pemangku kepentingan
satuan pendidikan baik secara langsung maupun tidak. (*)
Baca Juga:- Hukum Bagi Wanita Haid Yang Berziarah Kubur
- Nauzubillah, Inilah 4 Dampak langsung Akibat Zina, Sebarkan!
Sumber: detik.com