Ada Pungutan Liar di Sekolah? Laporkan Ke Situs Kemendikbud Berikut Ini - RadarIslam.com

Ada Pungutan Liar di Sekolah? Laporkan Ke Situs Kemendikbud Berikut Ini

Radarislam.com ~ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang sekolah agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Bila ada orang tua yang terkena pungli, laporkan saja ke situs laporpungli.kemdikbud.go.id


“Pemerintah menyadari bahwa praktik-praktik pungutan di sekolah masih ada, khususnya saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Kemendikbud memfasilitasi pelaporan bagi orang tua dan siswa yang merasa dirugikan dengan praktik tersebut,” kata Mendikbud Anies Baswedan Selasa (28/6/2016) silam.

Siapapun bisa melapor ke situs tersebut seperti pemda, siswa dan orang tua yang merasa dirugikan karena pengenaan pungutan, khususnya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," tukas Anies.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud.

"Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani," kata Mendikbud.

Mendikbud Anies mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. "Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," kata Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Pertama, pungutan dan sumbangan tidak boleh dilakukan kepada orang tua atau wali yang secara ekonomi tidak mampu. Kedua, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan untuk menerima peserta didik, menilai hasil belajar siswa dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dan terakhir, uang tersebut tentu tidak boleh dipakai untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung maupun tidak. (*)
Sumber: detik.com

Share This !