Hukum Bagi Wanita Haid Yang Berziarah Kubur

Ada satu dalil yang memperbolehkan seorang wanita untuk ziarah kubur. Diriwayatkan oleh muslim, Rasulullah bersabda,
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
”Dulu kalian dilarang ziarah kubur, sekarang lakukanlah.”
Rasulullah menyeru pada sekelompok orang bukan terbatas pada laki-laki saja. Sehingga wanita dibolehkan menziarahi kubur sebagaimana mestinya. Riwayat lain datang dari Ibnu Majah, isinya sama dengan hadits yang diriwayatkan muslim tersebut.
Rasulullah bahkan meganjurkan umatNya untuk melakukan ziarah karena itu akan mengingatkan pada akhirat. Sedangkan pernah ada hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang melaknat wanita datang ke kuburan.
Riwayat itu disesuaikan dengan masa awal Islam dimana kebiasaan orang-orang Arab masih suka meratap/Nihayah. Islam sangat megharamkan Niyahah tersebut. Kesedihan orang-orang yang ditinggal mati keluarganya biasanya menyebabkan mereka tidak ridha dengan ketentuan Allah SWT. Ketika muslim sudah mulai jauh dari kebiasaan meratap itu, hukum larangan datang ke kubur dicabut sehingga kaum muslim boleh datang ke kuburan sanak familinya. Meskipun begitu, Rasulullah tetap meminta umat Muslim menjaga lisannya saat datang ke kubur.
Dari Anas bin Malik berkata: Nabi saw pernah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur.
Maka Beliau bersabda,: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah”. Wanita itu berkata: “Kamu tidak mengerti keadaan saya, karena kamu tidak mengalami mushibah seperti yang aku alami”. Wanita itu tidak mengetahui jika yang menasehati itu Nabi saw. Lalu diberi tahu: “Sesungguhnya orang tadi adalah Nabi saw. Spontan wanita tersebut mendatangi rumah Nabi saw namun dia tidak menemukannya. Setelah bertemu dia berkata; “Maaf, tadi aku tidak mengetahui anda”. Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya sabar itu pada kesempatan pertama (saat datang mushibah).” (H.R. Bukhari)
Rasulullah memerintahklan wanita tersebut sabar tetapi tidak mengingkari aktivitas ziarahnya.
Bisa dipahami kalau Rasulullah melaknat wanita yang melakukan ziarah kubur berulang kali jika kesempatan keluar rumah itu digunakan oleh wanita untuk memamerkan kecantikannya alias Tabarruj. Sedangkan Tabarruj sendiri dilarang oleh Islam.
Oleh karena itu hadis ini juga menjadi dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menziarahi kubur. Artinya, hukum larangan menziarahi kubur bagi wanita telah dinasakh (dihapus).
Baca Juga:
- Panjatkan Doa Ini Agar Cinta Sejatimu Lekas Datang- Heboh Warung Pakai Jin Penglaris, Ini Cara Deteksi Jin Yang Menempel. Berani?
Sumber: Fiqhmenjawab.net