Hukum Kosmetik Yang Mengandung Alkohol - RadarIslam.com

Hukum Kosmetik Yang Mengandung Alkohol

Radarislam.com ~ Mempercantik diri adalah keinginan setiap wanita. Mereka menggunakan beragam kosmetik agar tampil cantik seperti deodoran, sabun wajah, pembersih dan penyegar wajah, bedak lipstik dan sebagainya. Sebagian besar kosmetik mengandung alkohol seperti etil dan propyl. Lalu bagaimana hukum memakai kosmetik yang ada alkoholnya?

Jawaban dari pertanyaan ini mencakup beberapa masalah.

A. Alkohol termasuk khamr berdasarkan hadits:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (Hr. Muslim: 2003)

B. Yang kedua, tentang najis dan tidaknya khamr.
Masih ada selisih pendapat mengenai hal ini di antara para ulama. Pendapat paling kuat mengatakan bahwa khamr itu bukan najis, meskipun haram diminum. Berikut alasannya:

- Alasan pertama.
Dalam Qs. al-Maidah: 90 Allah berfirman bahwa khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah “rijsun”. Kata rijsun ini adalah khabar (penjelas) dari empat benda tadi. Bila tiga benda selain khamr bukan najis, maka otomatis khamr juga bukan najis. Najisnya keempat benda tadi adalah secara maknawi, bukan zatnya.

- Alasan kedua.
Dalam shahih Muslim: 5/39 disebutkan bahwa ketika Rasulullah mengharamkan khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan. Ini bukti khamr bahwa bukan najis, sebab jika kahwamr itu najis, maka tentunya khamr terlarang untuk ditumpahkan di jalan-jalan.

- Alasan ketiga.
Ketika Rasulullah mengharamkan khamr, beliau tidak memerintahkan untuk mencuci bejana tempat khamr. Seandainya khamr itu najis, niscaya beliau menyuruh untuk mencucinya, seperti menyuruh mencuci bejana tempat daging keledai kampung ketika dia diharamkan.
Hukum asal semua benda adalah suci, sampai ada dalil yang menajiskan. Ternyata tidak ada dalil yang menyatakan bahwa khamr itu najis, sehingga hukum khamr adalah bukan najis.

C. Penggunaan alkohol dalam kosmetik.
Kosmetik yang mengandung alkohol hukumnya halal atau diperbolehkan. Tetapi agar lebih baik, gunakan kosmetik yang mengandung sedikit alkohol agar tidak memudaratkan penggunanya.

D. Dibolehkan menggunakan kosmetik jika memenuhi dua hal ini

Pertama, kosmetik digunakan oleh wanita dengan tujuan ingin membahagiakan suaminya. Jika digunakan di luar rumah, terutama saat berada di kerumunan kaum lelaki, memakai kosmetik itu sangat diharamkan.
Sesuai hadits :أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرِيْنَ

“Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah shalat isya berjamaah bersama kami.” (Hr. Muslim: 444, Abu Daud: 4157, dan lain-lain)
Kedua, kosmetik yang digunakan tidak membahayakan pemakainya karena seorang muslim dilarang membahayakan dirinya sendiri. (*)

Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-4, 1426 H. Dimuat di Konsultasisyariah.com

Share This !