Hukum Kosmetik Yang Mengandung Alkohol

Jawaban dari pertanyaan ini
mencakup beberapa masalah.
A. Alkohol termasuk khamr berdasarkan hadits:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (Hr. Muslim: 2003)
B. Yang
kedua, tentang najis dan tidaknya khamr.
Masih ada selisih pendapat
mengenai hal ini di antara para ulama. Pendapat paling kuat mengatakan bahwa
khamr itu bukan najis, meskipun haram diminum. Berikut alasannya:
- Alasan pertama.
Dalam Qs. al-Maidah: 90 Allah berfirman bahwa khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah “rijsun”. Kata rijsun ini adalah khabar (penjelas) dari empat benda tadi. Bila tiga benda selain khamr bukan najis, maka otomatis khamr juga bukan najis. Najisnya keempat benda tadi adalah secara maknawi, bukan zatnya.
- Alasan kedua.
Dalam shahih Muslim: 5/39 disebutkan bahwa ketika Rasulullah mengharamkan khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan. Ini bukti khamr bahwa bukan najis, sebab jika kahwamr itu najis, maka tentunya khamr terlarang untuk ditumpahkan di jalan-jalan.
Dalam shahih Muslim: 5/39 disebutkan bahwa ketika Rasulullah mengharamkan khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan. Ini bukti khamr bahwa bukan najis, sebab jika kahwamr itu najis, maka tentunya khamr terlarang untuk ditumpahkan di jalan-jalan.
- Alasan ketiga.
Ketika Rasulullah mengharamkan khamr, beliau tidak memerintahkan untuk mencuci bejana tempat khamr. Seandainya khamr itu najis, niscaya beliau menyuruh untuk mencucinya, seperti menyuruh mencuci bejana tempat daging keledai kampung ketika dia diharamkan.
Ketika Rasulullah mengharamkan khamr, beliau tidak memerintahkan untuk mencuci bejana tempat khamr. Seandainya khamr itu najis, niscaya beliau menyuruh untuk mencucinya, seperti menyuruh mencuci bejana tempat daging keledai kampung ketika dia diharamkan.
Hukum asal semua benda
adalah suci, sampai ada dalil yang menajiskan. Ternyata tidak ada dalil yang
menyatakan bahwa khamr itu najis, sehingga hukum khamr adalah bukan najis.
C. Penggunaan alkohol dalam kosmetik.
Kosmetik yang mengandung
alkohol hukumnya halal atau diperbolehkan. Tetapi agar lebih baik, gunakan
kosmetik yang mengandung sedikit alkohol agar tidak memudaratkan penggunanya.
D. Dibolehkan menggunakan kosmetik jika memenuhi dua hal ini
Pertama, kosmetik digunakan
oleh wanita dengan tujuan ingin membahagiakan suaminya. Jika digunakan di luar
rumah, terutama saat berada di kerumunan kaum lelaki, memakai kosmetik itu
sangat diharamkan.
Sesuai hadits :أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرِيْنَ
“Wanita manapun yang memakai
minyak wangi, maka janganlah shalat isya berjamaah bersama kami.” (Hr. Muslim:
444, Abu Daud: 4157, dan lain-lain)
Kedua, kosmetik yang
digunakan tidak membahayakan pemakainya karena seorang muslim dilarang
membahayakan dirinya sendiri. (*)
Baca Juga:- Mau Hilangkan Bopeng Bekas Jerawat dengan Cepat? Ikuti Tips ini
- Aneh! Ayah Ini Rela Putrinya Tewas Tenggelam Ketimbang Disentuh Pria Asing Yang Hendak Menolong
Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-4, 1426 H. Dimuat di Konsultasisyariah.com