Berani Nikahi Gadis di Bawah 18 Tahun Disini, Bersiaplah Dihukum 20 Tahun Penjara

Yahya mengungkapkan hal ini
ketika bicara di depan sekelompok pemuda agama di Banjul, Hari Rabu yang lalu.
Yahya menegaskan, “Mulai
tanggal 6 Juli 2016, pernikahan anak di bawah umur adalah ilegal dan dilarang
di Gambia.”
"Siapa pun yang
menikahi seorang gadis di bawah umur 18 tahun, akan diancam dengan pidana
penjara selama 20 tahun," kata Pemimpin Pemerintahan di Negara Afrika
Barat ini.
Tak hanya itu, berdasarkan UU
yang baru tersebut, orangtua si gadis pun menghadapi ancaman hukuman selama 21
tahun penjara jika membiarkan hal itu terjadi.
Sementara, bagi orang-orang
di sekitar yang mengetahui adanya kasus pernikahan dini dan tak melapor, maka
mereka dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tak berhenti sampai di situ,
pemuka agama yang memimpin upacara pernikahan pun akan dikenai sanksi pidana.
"Jika anda semua ingin
membuktikan apakah omongan saya ini benar atau hanya bualan, buktikan saja
besok. Cobalah nikahi anak di bawah umur, dan lihat apa akibatnya," kata
Presiden.
Yahya pun telah
memerintahkan para anggota DPR untuk meloloskan aturan baru ini sebelum 21 Juli
mendatang.
Sebelumnya pada Desember
lalu, parlemen di negara ini pun telah mengesahkan UU baru yang melarang
praktik sunat pada perempuan.
Sanksi hukuman penjara
karena perbuatan tersebut adalah tiga tahun kurungan.
Pengumuman mengenai UU sunat
wanita keluar sebulan setelah Yahya menyatakan bahwa praktik itu sudah usang
dan sebaiknya segera dihentikan.
Baca Juga:
- Inilah Kisah Kematian Nabi Sulaiman AS yang Jadi Misteri
- Inilah 8 Hal Kecil Namun berpahala Besar Jika dilakukan Istri Kepada Suaminya