Berani Nikahi Gadis di Bawah 18 Tahun Disini, Bersiaplah Dihukum 20 Tahun Penjara - RadarIslam.com

Berani Nikahi Gadis di Bawah 18 Tahun Disini, Bersiaplah Dihukum 20 Tahun Penjara

Radarislam.com ~ Pemerintah Gambia mengeluarkan aturan baru tentang pernikahan di bawah umur di negara ini. Presiden Gambia Yahya Jammeh mengeluarkan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Undang-undang itu menyatakan bahwa menikahi anak di bawah umur merupakan tindak pidana dan bisa diancam dengan hukuman yang berat.

Yahya mengungkapkan hal ini ketika bicara di depan sekelompok pemuda agama di Banjul, Hari Rabu yang lalu.

Yahya menegaskan, “Mulai tanggal 6 Juli 2016, pernikahan anak di bawah umur adalah ilegal dan dilarang di Gambia.”

"Siapa pun yang menikahi seorang gadis di bawah umur 18 tahun, akan diancam dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Pemimpin Pemerintahan di Negara Afrika Barat ini.
Tak hanya itu, berdasarkan UU yang baru tersebut, orangtua si gadis pun menghadapi ancaman hukuman selama 21 tahun penjara jika membiarkan hal itu terjadi.

Sementara, bagi orang-orang di sekitar yang mengetahui adanya kasus pernikahan dini dan tak melapor, maka mereka dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tak berhenti sampai di situ, pemuka agama yang memimpin upacara pernikahan pun akan dikenai sanksi pidana.

"Jika anda semua ingin membuktikan apakah omongan saya ini benar atau hanya bualan, buktikan saja besok. Cobalah nikahi anak di bawah umur, dan lihat apa akibatnya," kata Presiden.

Yahya pun telah memerintahkan para anggota DPR untuk meloloskan aturan baru ini sebelum 21 Juli mendatang.

Sebelumnya pada Desember lalu, parlemen di negara ini pun telah mengesahkan UU baru yang melarang praktik sunat pada perempuan.

Sanksi hukuman penjara karena perbuatan tersebut adalah tiga tahun kurungan.
Pengumuman mengenai UU sunat wanita keluar sebulan setelah Yahya menyatakan bahwa praktik itu sudah usang dan sebaiknya segera dihentikan.

Sumber: kompas.com

Share This !