Karena Cubit Murid, Pak Guru Samhudi Kini Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara - RadarIslam.com

Karena Cubit Murid, Pak Guru Samhudi Kini Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Radarislam.com ~ Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andrianis memberikan tuntutan untuk Samhudi, guru SMP Raden Rahmad Sidoarjo yang mencubit siswanya. Samhudi dituntut dengan hukuman enam bulan penjara untuk sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Terdakwa kami tuntut dengan pasal 80 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan tuntutan selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dengan denda Rp. 500 ribu subsider penjara 2 bulan,” ungkapnya ketika membacakan tuntutan tersebut Kamis (14/7/2016).

Dalam tuntutannya disebutkan, jika dalam kasus ini yang memberatkan adalah kasus penganiayaan terhadap anak, tetapi ada juga yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan orang tua korban serta terdakwa belum pernah menjalani sidang dan dihukum.

"Terdakwa belum pernah menjalani sidang dan dihukum," ucap jaksa Andrianis.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Priyo Utomo mengatakan pihaknya sangat menghargai tuntutan jaksa penuntut umum dan itu sah-sah saja karena menjadi hak jaksa.

"Dengan harapan bahwa terdakwa nanti bebas tuntutan karena kasusnya sangat ringan sekali," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, terdakwa Samhudi tidak banyak berbicara saat dikonfirmasi menanggapi tuntutan ini.

"Semua keterangan saya percayakan pada 'lawyer' saya," ucapnya.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Rini Sesulih ini akan dilanjutkan pada Kamis (21/7) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Cerita berawal saat Samhudi mencubit siswanya SS yang merupakan siswa SMP Raden Rahmad, Balong Bendo. Akibat dari pencubitan tersebut, orang tua SS melaporkan guru ke Polsek Balongbendo dan kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin berharap jika kasus ini akan segera selesai dan tidak berlanjut karena siswa juga punya hak untuk bersekolah kembali.

“Semoga kasus ini segera tuntas dan yang penting siswa itu bisa meneruskan sekolahnya lagi,” ungkapnya beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: 
Banyak Guru Dipidanakan, Kini Muncul Surat Perjanjian Sekolah
Heboh Pendeta Mengaku Cucu Kiai Tebuireng, Ini Klarifikasi Pihak Pesantren
 
Sumber: beritasatu.com

Share This !