Karena Cubit Murid, Pak Guru Samhudi Kini Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

“Terdakwa kami tuntut dengan pasal 80 ayat 1 UU no. 35
tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan tuntutan selama 6 bulan dengan masa
percobaan 1 tahun dengan denda Rp. 500 ribu subsider penjara 2 bulan,” ungkapnya
ketika membacakan tuntutan tersebut Kamis (14/7/2016).
Dalam tuntutannya disebutkan, jika dalam kasus ini yang
memberatkan adalah kasus penganiayaan terhadap anak, tetapi ada juga yang
meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan orang tua korban
serta terdakwa belum pernah menjalani sidang dan dihukum.
"Terdakwa belum pernah menjalani sidang dan
dihukum," ucap jaksa Andrianis.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Priyo Utomo
mengatakan pihaknya sangat menghargai tuntutan jaksa penuntut umum dan itu
sah-sah saja karena menjadi hak jaksa.
"Dengan harapan bahwa terdakwa nanti bebas tuntutan
karena kasusnya sangat ringan sekali," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, terdakwa Samhudi tidak banyak
berbicara saat dikonfirmasi menanggapi tuntutan ini.
"Semua keterangan saya percayakan pada 'lawyer'
saya," ucapnya.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Rini Sesulih ini
akan dilanjutkan pada Kamis (21/7) pekan depan dengan agenda pembelaan dari
terdakwa.
Cerita berawal saat Samhudi mencubit siswanya SS yang
merupakan siswa SMP Raden Rahmad, Balong Bendo. Akibat dari pencubitan
tersebut, orang tua SS melaporkan guru ke Polsek Balongbendo dan kasus ini
sampai ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad
Syaifuddin berharap jika kasus ini akan segera selesai dan tidak berlanjut
karena siswa juga punya hak untuk bersekolah kembali.
“Semoga kasus ini segera tuntas dan yang penting siswa itu bisa meneruskan sekolahnya lagi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Banyak Guru Dipidanakan, Kini Muncul Surat Perjanjian Sekolah
- Heboh Pendeta Mengaku Cucu Kiai Tebuireng, Ini Klarifikasi Pihak Pesantren