Ingin Punya Rumah dengan Harga Subsidi, Ini Syarat Yang Harus Anda Penuhi - RadarIslam.com

Ingin Punya Rumah dengan Harga Subsidi, Ini Syarat Yang Harus Anda Penuhi

Radarislam.com ~ Pemerintah tengah mencanangkan rumah subsidi untuk rakyat. Dengan rumah subsidi, seseorang bisa mendapatkan harga rumah yang lumayan miring misalnya dari harga Rp 170 juta menjadi Rp 133 juta sampai Rp 141 juta. Potongan harga yang sangat besar bukan?

Untuk mendapatkan rumah bersubsidi ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:

1. Rumah yang pertama
Rumah yang mendapatkan subsidi yang akan dibeli adalah rumah pertama. Nama kita belum pernah digunakan orang lain untuk membeli rumah atau belum pernah KPR sebelumnya.

2. Gaji pokok maksimal Rp 4 juta
Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji yang belum ditambahi tunjangan, biaya transport, biaya makan dan sebagainya. Jadi, jika gaji yang diterima adalah Rp 5 juta, tetapi gaji pokoknya Rp 3,9 juta atau Rp 4 juta, kita masih bisa mendapatkan rumah subsidi.

Sebaliknya, jika gaji pokoknya lebih dari Rp 4 juta misalnya Rp 4.050.000,00, maka tidak bisa mendapatkan rumah yang bersubsidi. Jadi, pastikan dulu gaji pokok sesuai dengan syarat atau tidak. Harus bisa dibuktikan dengan slip gaji 3 bulan terakhir.

Lalu, bagaimana dengan wiraswasta? Mereka juga bisa mendapatkan rumah bersubsidi, syaratnya harus punya NPWP (wajib pajak) atau seluruh transaksi penjualan tercantum di rekening atau ada kwitansinya.

3. Lolos pemeriksaan BI (BI checking)
Syarat untuk lolos dalam pemeriksaan Bank Indonesia (BI), maka perhatikan beberapa hal. Pastikan tidak ada tunggakan kredit ke pihak perbankan, belum ada cicilan KPR sebelumnya, diakui oleh pihak HRD kantor sebagai karyawan, dan rasio antara gaji serta kebutuhan hidup masih masuk.

BI checking dapat menelusuri semua dosa di masa lalu khususnya yang ada hubungannya dengan perbankan. Jangan sembarangan meminjamkan nama kita pada orang lain untuk kredit motor atau barang lain. Jika orang yang bersangkutan membayarnya bermasalah, maka nama kita yang akan diblacklist oleh Bank Indonesia.
Akhirnya, kita bisa sulit mengajukan kredit yang lainnya.

4. Usia maksimal ketika mengajukan adalah 45 tahun
Selanjutnya soal umur, batasan maksimal untuk pengajuan adalah 45 tahun. Jika anda mengajukan kredit 10 atau 15 tahun, itu artinya pembayaran rumah anda akan lunas saat umur anda 55 atau 60 tahun. 

Jika persyaratan anda sudah memenuhi, selanjutnya anda tingal mencari pihak pengembang yang menjual rumah yang disubsidi oleh pemerintah. (*)

Baca Juga:
Begini Tips Hilangkan Kebiasaan Mendengkur

- Ingin Anak Jadi Cerdas? Kasih 4 Jenis Makanan Ini

Sumber: ummionline.com

Share This !