Ingin Punya Rumah dengan Harga Subsidi, Ini Syarat Yang Harus Anda Penuhi

Untuk mendapatkan rumah
bersubsidi ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:
1. Rumah
yang pertama
Rumah yang mendapatkan
subsidi yang akan dibeli adalah rumah pertama. Nama kita belum pernah digunakan
orang lain untuk membeli rumah atau belum pernah KPR sebelumnya.
2. Gaji
pokok maksimal Rp 4 juta
Gaji pokok yang dimaksud
adalah gaji yang belum ditambahi tunjangan, biaya transport, biaya makan dan
sebagainya. Jadi, jika gaji yang diterima adalah Rp 5 juta, tetapi gaji
pokoknya Rp 3,9 juta atau Rp 4 juta, kita masih bisa mendapatkan rumah subsidi.
Sebaliknya, jika gaji
pokoknya lebih dari Rp 4 juta misalnya Rp 4.050.000,00, maka tidak bisa
mendapatkan rumah yang bersubsidi. Jadi, pastikan dulu gaji pokok sesuai dengan
syarat atau tidak. Harus bisa dibuktikan dengan slip gaji 3 bulan terakhir.
Lalu, bagaimana dengan
wiraswasta? Mereka juga bisa mendapatkan rumah bersubsidi, syaratnya harus
punya NPWP (wajib pajak) atau seluruh transaksi penjualan tercantum di rekening
atau ada kwitansinya.
3. Lolos
pemeriksaan BI (BI checking)
Syarat untuk lolos dalam
pemeriksaan Bank Indonesia (BI), maka perhatikan beberapa hal. Pastikan tidak
ada tunggakan kredit ke pihak perbankan, belum ada cicilan KPR sebelumnya,
diakui oleh pihak HRD kantor sebagai karyawan, dan rasio antara gaji serta
kebutuhan hidup masih masuk.
BI checking dapat menelusuri
semua dosa di masa lalu khususnya yang ada hubungannya dengan perbankan. Jangan
sembarangan meminjamkan nama kita pada orang lain untuk kredit motor atau
barang lain. Jika orang yang bersangkutan membayarnya bermasalah, maka nama
kita yang akan diblacklist oleh Bank Indonesia.
Akhirnya, kita bisa sulit
mengajukan kredit yang lainnya.
4. Usia
maksimal ketika mengajukan adalah 45 tahun
Selanjutnya soal umur, batasan maksimal untuk pengajuan adalah 45 tahun. Jika anda mengajukan kredit 10 atau 15 tahun, itu artinya pembayaran rumah anda akan lunas saat umur anda 55 atau 60 tahun.
Jika persyaratan anda sudah memenuhi, selanjutnya anda tingal mencari pihak pengembang yang menjual rumah yang disubsidi oleh pemerintah. (*)
Baca Juga:
- Begini Tips Hilangkan Kebiasaan Mendengkur
- Ingin Anak Jadi Cerdas? Kasih 4 Jenis Makanan Ini
Selanjutnya soal umur, batasan maksimal untuk pengajuan adalah 45 tahun. Jika anda mengajukan kredit 10 atau 15 tahun, itu artinya pembayaran rumah anda akan lunas saat umur anda 55 atau 60 tahun.
Jika persyaratan anda sudah memenuhi, selanjutnya anda tingal mencari pihak pengembang yang menjual rumah yang disubsidi oleh pemerintah. (*)
Baca Juga:
- Begini Tips Hilangkan Kebiasaan Mendengkur
- Ingin Anak Jadi Cerdas? Kasih 4 Jenis Makanan Ini
Sumber: ummionline.com