Kasihan! Jemaah Umroh Lansia Asal Indonesia ini Dihukum Cambuk 100 kali dan 8 Bulan Kurungan di Saudi Karena Hal ini

Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi KJRI Jeddah mengatakan
bahwa pengadilan membuktikan SP bersalah karena sudah melakukan tindak pidana asusila.
Putusan tersebut memang diakui memiliki banyak kejanggalan kalau dilihat dari
sudut pandang hukum Indonesia.
“Yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan pihak
penjara sudah mengurus administrasi serta keimigrasian dari SP,” jelas Rahmat
hari Selasa, 12 Juli 2016 silam.
Rahmat menjelaskan bahwa SP bisa segera pulang ke Tanah
Air. Saat ini, ungkapnya, Mahkamah Mekah sedang memproses surat perintah untuk
membebaskan Sarman.
“Pembebasan dan kepulangan dari orang yang bersangkutan
tinggal menunggu surat perintah saja dari Mahkamah Mekah,” tulisnya.
Rahmat juga mengatakan bahwa KJRI akan dengan senang hati
mendampingin SP menjalani sudang dan menghargai segala keputusan yang
dijatuhkan oleh Mahkamah Mekah.
“Tapi jika nantinya akan ditemukan hal-hal yang tidak
sesuai dengan prinsip dasar ‘fair trial’, KJRI segera menyampaikan hal tersebut
pada Pemerintah Arab Saudi melalui diplomasi,” tulisnya.
SP ditangkap polisi di Masjidil Haram pada tanggal 3
Desember 2015. Saat itu, SP sedang melaksanakan iibadah umrah dan ke Tanah Suci
memakai jasa biro perjalanan. Dia dituduh melakukan tindakan asusila sesama jenis
dengan Warga Negara Yaman yang bernama Najib Ahmad Said di toilet Masjidil
Haram.
Pengadilan menyatakan tuduhan tersebut bisa dibuktikan
secara sah dan ini diperkuat dengan keterangan saksi dari intel kepolisian. (*)
- Inilah Hak Antara Ibu Dan Anak Laki-Laki Setelah Menikah
- Wahai Anak Sulung, di Pundakmu adalah Beban Dan Sejuta harapan