Final, Pemerintah Terbitkan Perpres Dirikan Universitas Islam Internasional Indonesia

Pemerintah menganggap Indonesia perlu menjadi salah satu
pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkan Islam di Indonesia pada dunia
internasional lewat jalur dan jenjang pendidikan yang sesuai dengan standar
internasional.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo
pada tanggal 29 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional
Indonesia.
Dengan Peraturan Presiden tersebut, maka pemerintah
mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
UIII.
“UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar
internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam
pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan
tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan
Tinggi.
Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang
berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri,
difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hubungan luar negeri.
Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama
menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, UIII dapat
menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan
humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut Perpres
ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan dan
pengelolaan akan diatur dengan peraturan menteri yang berwenang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Agama dan peraturan menteri/ pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian yang sesuai dengan kewenangannya.
“Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal
diundangkan.” Begitu bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tanggal 29 Juni 2016
silam.
Baca Juga:
- Pencipta Lagu “Lelaki Kardus” Minta Maaf, Begini Pengakuannya
- Berdusta Mengaku Cucu Kiai Tebuireng, Pendeta Ruth Ewin Minta Maaf Secara Terbuka