Final, Pemerintah Terbitkan Perpres Dirikan Universitas Islam Internasional Indonesia - RadarIslam.com

Final, Pemerintah Terbitkan Perpres Dirikan Universitas Islam Internasional Indonesia

Radarislam.com ~ Sudah bukan rahasia jika Indonesia adalah salah satu negara Islam terbesar di dunia. Karena itu, Indoensia merasa perlu meningkatkan pengakuan para akademisi international atas Islam di Indonesia. Pemerintah memandang perlu menjadikan Islam Indonesia sebagai pusat pengembangan dan penelitian, alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik peradaban dunia dan budaya serta inspirasi bagi tata dunia baru yang ramah, damai, demokratis dan berkeadilan.

Pemerintah menganggap Indonesia perlu menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkan Islam di Indonesia pada dunia internasional lewat jalur dan jenjang pendidikan yang sesuai dengan standar internasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.

Dengan Peraturan Presiden tersebut, maka pemerintah mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat UIII.

“UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.

Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.

Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan dan pengelolaan akan diatur dengan peraturan menteri yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan peraturan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang sesuai dengan kewenangannya.

“Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal diundangkan.” Begitu bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tanggal 29 Juni 2016 silam.
Sumber: setkab.go.id

Share This !