Zakat Fitrah Dengan Uang Bolehkah? Ini Penjelasannya - RadarIslam.com

Zakat Fitrah Dengan Uang Bolehkah? Ini Penjelasannya

Disetiap akhir ramadhan, kaum muslimin diwajibkan untuk membayar zakat fitri. Umumnya zakat fitrah di Indonesia menggunakan bahan makanan pokok, yaitu berupa beras sebanyak 2.5kg. Namun beberapa diantaranya ada juga yang menggunakan uang. Lalu bagaimana hukumnya zakat dengan uang sedangkan Nabi sendiri tidak pernah mencontohkannya?

Masalah boleh tidaknya membayar zakat dengan uang ini sudah menjadi  perbincangan sejak generasi ulama salaf, bukan hanya sekarang saja. Ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Ada yang membolehkan tapi ada juga yang melarang, berikut penjelasannya

1. Pendapat yang membolehkan.
Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Hasan Al-bisri, termasuk  Imam Ibnu Taimiyah (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83). Bahkan Ulama Hadist Iamam Bukhori juga membolehkan dengan dalil dan argumentasi yang logis dan dapat diterima.

Dalil mereka diantaranya adalah firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

2. Pendapat yang tidak membolehkan
Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295). Pendapat ini mewajibkan zakat fitrah tetap dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad).

Dalil mereka antara lain seperti dalam salah satu hadist ;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503)


Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fitri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)


Mereka berpendapat seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fitri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut.

Lalu pilih pendapat yang mana?
Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”


Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”  (Al-Baqarah [2]: 286).

Pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakatnya mengasumsikan kenapa dahulu Rasulullah SAW membayar zakat dengan makanan, yaitu karena dua hal :


Pertama, karena uang di masa itu agak kurang banyak beredar bila dibandingkan dengan makanan. Maka membayar zakat langsung dalam bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya, di masa itu membayar zakat dengan uang malah merepotkan.
Kedua, karena nilai uang di masa Rasulullah SAW tidak stabil, selalu berubah tiap pergantian zaman. Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan nilai makanan, yang jauh lebih stabil meski zaman terus berganti.
Kesimpulan

Kami sendiri berpendapat membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
 
Baca Juga:

Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H  [Radarislam/ Nu Online]

Share This !