Catat, Tak Butuh Keterangan RT lagi untuk Urus e-KTP dan Akta Lahir - RadarIslam.com

Catat, Tak Butuh Keterangan RT lagi untuk Urus e-KTP dan Akta Lahir

Radarislam,com ~ Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepala daerah seperti Gubernur dan Bupati/Walikota di Indonesia mempercepat layanan penerbitan akta lahir dan perekam eKTP.  Permintaan tersebut dituangkan dalam surat nomor 471/1768/SJ.

Permintaan ini dilakukan karena perekaman e KTP sampai sekarang baru 86% sedangkan cakupan kepemilikan akta lahir baru 61,6%. 

Mendagri juga menegaskan bahwa pelayanan penerbitan, perekaman, dan penggantian e KTP yang sudah rusak perlu disederhanakan prosedurnya. 

“Nggak perlu pakai surat pengantar RT, RW, lurah/kades dan camat. Cukup fotokopi KK saja,” ujar Mendagri. 

Masyarakat kini tidak perlu mengalami kesulitan mengurus e KTP dan akta lahir. Tunjukkan saja fotokopi KK. Mendagri juga minta pejabat tinggi daerah untuk buka loket khusus bagi mereka yang belum punya e KTP. 

“Penduduk yang sudah menikah atau telah berusia 17 tahun dan saat ini tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman selambat-lambatnya tanggal 30 September 2016,” begitu salah satu poin dalam surat itu. 

Untuk akta lahir, Mendagri meminta supaya kepala daerah kerja sama dengan kepala dinas pendidikan, kepala dinas kesehatan dan rumah sakit untuk mengurus akta kelahiran. Caranya adalah dengan mendatangi langsung SD/SMP/SMA/SMK dan rumah sakit bersalin atau Puskesmas. 

Mendagri bahkan meminta mengaktifkan layanan mobile via SMS atau WA supaya masyarakat lebih gampang mengajukan permohonan pembuatan eKTP dan akta lahir. Ini dilakukan supaya mudah terjadi komunikasi antara masyarakat dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada masing-masing provinsi. (*)

Share This !