Catat, Tak Butuh Keterangan RT lagi untuk Urus e-KTP dan Akta Lahir
Radarislam,com ~ Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri memerintahkan
kepala daerah seperti Gubernur dan Bupati/Walikota di Indonesia mempercepat
layanan penerbitan akta lahir dan perekam eKTP. Permintaan tersebut dituangkan dalam surat
nomor 471/1768/SJ.
Permintaan ini dilakukan karena perekaman e KTP sampai
sekarang baru 86% sedangkan cakupan kepemilikan akta lahir baru 61,6%.
Mendagri juga menegaskan bahwa pelayanan penerbitan,
perekaman, dan penggantian e KTP yang sudah rusak perlu disederhanakan
prosedurnya.
“Nggak perlu pakai surat pengantar RT, RW, lurah/kades
dan camat. Cukup fotokopi KK saja,” ujar Mendagri.
Masyarakat kini tidak perlu mengalami kesulitan mengurus
e KTP dan akta lahir. Tunjukkan saja fotokopi KK. Mendagri juga minta pejabat
tinggi daerah untuk buka loket khusus bagi mereka yang belum punya e KTP.
“Penduduk yang sudah menikah atau telah berusia 17 tahun
dan saat ini tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman
selambat-lambatnya tanggal 30 September 2016,” begitu salah satu poin dalam
surat itu.
Untuk akta lahir, Mendagri meminta supaya kepala daerah
kerja sama dengan kepala dinas pendidikan, kepala dinas kesehatan dan rumah
sakit untuk mengurus akta kelahiran. Caranya adalah dengan mendatangi langsung
SD/SMP/SMA/SMK dan rumah sakit bersalin atau Puskesmas.
Mendagri bahkan meminta mengaktifkan layanan mobile via
SMS atau WA supaya masyarakat lebih gampang mengajukan permohonan pembuatan
eKTP dan akta lahir. Ini dilakukan supaya mudah terjadi komunikasi antara
masyarakat dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada
masing-masing provinsi. (*)