Lagi! Tegur Siswa Terlambat, Guru Ini Malah Dipukul Orang Tua Murid - RadarIslam.com

Lagi! Tegur Siswa Terlambat, Guru Ini Malah Dipukul Orang Tua Murid

Radarislam.com ~ Belum usai kasus pemukulan wali murid kepada guru di SMKN 2 Makassar, kini kejadian serupa terulang kembali. Kekerasan terhadap guru yang mendidik siswanya agar lebih disiplin dan tertib. Padahal apa yang dilakukan oleh sang guru hanyalah demi kebaikan muridnya sendiri.

Kasus pemukulan terhadap guru ini kali ini dialami oleh Kolnedi, guru olahraga di SDN 4 Kuala Kurun, Gunung mas, Kalimantan Tengah.  Orang tua dari murid yang berinisial YY tidak terima karena sang anak ditegur akibat terlambat sekolah. Karena penganiayaan tersebut, guru yang sudah memasuki usia senja itu mengalami luka-luka dan perdarahan di bagian wajahnya.

Kepala Sekolah SDN 4 Kuala Kurun menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Kamis pagi. Sekolah sedang mengadakan senam. Tetapi ada 4 siswa yang terlambat datang sehingga Kolnedi mengumpulkan siswa yang terlambat tersebut dan memberikan arahan supaya tidak telat lagi lain kali. 

“Ketika memberikan arahan kepada siswanya yang datang terlambat, tiba-tiba ada orangtua siswa yang terlambat tersebut lalu mengajak berkelahi karena emosi. Dia mendorong Pak Kolnedi sampai jatuh ke teras sekolahan,” jelas Hersan. 

Orang tua yang tidak terima itu memukul Kolnedi hingga wajah guru olahraga itu berdarah akibat terbentur batu. Masih belum puas, orangtua siswa ingin kembali melancarkan pukulan. Untungnya, tindakan ini berhasil dicegah oleh para guru yang berhasil melihat kejadian itu. 

Orangtua siswa yang memukul Kolnedi tersebut  mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. 

“Orangtua siswa sudah ditahan di Polsek Kurun untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Hersan. 

Sementara itu, Kapolsek Iptu I Gede Arya Dharmika mengaku jika YY bisa dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Kabarnya, YY merupakan aparatur sipil negera di salah satu instansi lingkungan Pemkab Gumas. Pihak Kapolsek pun berniat untuk memeriksa kasus tersebut lebih lanjut.

"Pak Kornedi sudah melaporkan ke kami dan sedang kami dalami kasusnya," ujar Kapolsek Arya.


Kapolsek Iptu I Gede Arya Dharmika mengaku jika YY bisa dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Kabarnya, YY merupakan aparatur sipil negera di salah satu instansi lingkungan Pemkab Gumas. Pihak Kapolsek pun berniat untuk memeriksa kasus tersebut lebih lanjut. (*)

Share This !