Ini Hukum Berpakaian Hitam Saat Melayat Dalam Islam - RadarIslam.com

Ini Hukum Berpakaian Hitam Saat Melayat Dalam Islam

Ini Hukum Berpakaian Hitam Saat Melayat Dalam Islam
Radarislam,com ~ Kebanyakan pelayat yang datang ke rumah duka seseorang yang meninggal pasti mengenakan pakaian yang berwarna hitam. Warna ini identik untuk menggambarkan duka cita dan kesedihan. Namun siapa sangka bahwa menggunakan pakaian hitam merupakan pengaruh kebudayaan yang tidak sesuai dengan tuntunan syariah.

Syariah tentang belasungkawa dalam agama Islam dikenal dengan istilah hidad. Hidad merupakan batasan-batasan bagi mereka yang ditinggal mati sebagai tanda duka cita. Di antara hidad tersebut adalah tata cara menggunakan busana bagi mereka yang ditinggalkan baik oleh keluarga maupun kerabat dekat yang melayat.

Dikutip Radarislam.com dari laman Nu.or.id, busana hitam yang sering digunakan oleh seseorang sebenarnya juga sudah diatur oleh Islam. Mengenakan pakaian hitam sebagai tanda duka cita hanya boleh dilakukan oleh pasangan (suami/istri) yang ditinggal pergi selamanya.

Sedangkan pakaian ini jika digunakan oleh orang lain meskipun keluarganya sendiri, hukumnya adalah makruh tahrim. Bahkan sebagian ulama mengatakannya haram. Alasannya adalah dikhawatirkan yang menggunakan baju warna hitam menunjukkan ketidakikhlasannya ditinggalkan mati oleh almarhum(ah). Selain itu, bisa jadi warna hitam menunjukkan kemewahan bukan tanda duka cita (warna hitam menjadi trend tersendiri).
Hukum menggunakan gaun hitam kembali kepada niat pemakainya. Jika tidak untuk menolak taqdir Allah atau menunjukkan kemewahan, hukumnya boleh saja.

Dan tentu saja, yang paling penting adalah tidak menganggap pakaian hitam sebagai kewajiban untuk bertakziyah. Boleh menggunakan pakaian non hitam selama niatnya lurus.
Berikut keterangan dalam al-Mausu’ah alfiqhiyyah juz 21:

Baca Juga:
Ulama bersepakat untuk memperbolehkan istri yang ditinggal mati memakai busana hitam dalam kontkeks ihdad (batasan bagi istri yang ditinggal mati suami)… ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam selain suami/istri yang ditinggal mati. Begitu juga ulama madzhab Maliki yang memperbolehkan busana hitam bagi istri kecuali jika hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat. Adapun Imam qulyubi seorang ulama madzhab Syafi’I mengharamkan busana hitam (bagi istri yang ditinggal mati suami) apabila warna hitam dianggap mewah. Menurut Imam Nawawi seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’ tentang pendapat mengenai pakaian hitam dalam kontek ihdad berkata: berbusana hitam ketika ta’ziyah apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa bagi peta’ziyah tidak diperbolehkan apabila terbersit niat penentangan atas taqir Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadits Nabi. Dan memakain hitam bagi seorang laki-laki dalam ta’ziyah hukumnya makruh. [Radar Islam/ Nu.or.id]

Share This !