Ini Hukum Berpakaian Hitam Saat Melayat Dalam Islam
Radarislam,com ~ Kebanyakan pelayat yang datang ke rumah duka seseorang
yang meninggal pasti mengenakan pakaian yang berwarna hitam. Warna ini identik
untuk menggambarkan duka cita dan kesedihan. Namun siapa sangka bahwa
menggunakan pakaian hitam merupakan pengaruh kebudayaan yang tidak sesuai
dengan tuntunan syariah.
Syariah tentang belasungkawa dalam agama Islam dikenal
dengan istilah hidad. Hidad merupakan batasan-batasan bagi mereka yang
ditinggal mati sebagai tanda duka cita. Di antara hidad tersebut adalah tata
cara menggunakan busana bagi mereka yang ditinggalkan baik oleh keluarga maupun
kerabat dekat yang melayat.
Dikutip Radarislam.com dari laman Nu.or.id, busana hitam yang sering digunakan oleh seseorang
sebenarnya juga sudah diatur oleh Islam. Mengenakan pakaian hitam sebagai tanda
duka cita hanya boleh dilakukan oleh pasangan (suami/istri) yang ditinggal
pergi selamanya.
Sedangkan pakaian ini jika digunakan oleh orang lain
meskipun keluarganya sendiri, hukumnya adalah makruh tahrim. Bahkan sebagian
ulama mengatakannya haram. Alasannya adalah dikhawatirkan yang menggunakan baju
warna hitam menunjukkan ketidakikhlasannya ditinggalkan mati oleh almarhum(ah).
Selain itu, bisa jadi warna hitam menunjukkan kemewahan bukan tanda duka cita
(warna hitam menjadi trend tersendiri).
Hukum menggunakan gaun hitam kembali kepada niat
pemakainya. Jika tidak untuk menolak taqdir Allah atau menunjukkan kemewahan,
hukumnya boleh saja.
Dan tentu saja, yang paling penting adalah tidak
menganggap pakaian hitam sebagai kewajiban untuk bertakziyah. Boleh menggunakan
pakaian non hitam selama niatnya lurus.
Berikut keterangan dalam al-Mausu’ah alfiqhiyyah juz 21:
Baca Juga:
[Radar Islam/ Nu.or.id]
- Alasan Tali Pocong Jenazah Harus Dilepas Sebelum Menguburkan, Ini Yang Terjadi Jika Tidak
- Shalat Jamaah Berdua Sama Pacar? Begini Hukumnya
- Mengajak Istri Jalan-jalan Ternyata Pahalanya Lebih Besar Dari I'tikaf Di Masjid, Para Suami Tahukah itu?