Sadis! Karena Pajang Foto "Hot", Wanita Ini Dihajar Pacarnya Hingga Babak Belur
Radarislam,com ~ Hanya karena persoalan yang terbilang remeh, wanita
bernama Neni Dhalya (37) dianiaya oleh kekasihnya Dhaniel Bachrie Putra (30). Alasannya
adalah Neni sering memajang foto yang memamerkan lekuk tubuhnya di sosmed.
Keduanya adu mulut di pelataran parkir Mal ABC Ancol
Taman Impian, Jakut Sabtu (10/09) dini hari pukul 00.30 WIB. Kanit Reskrim
Polsek Pademangan, AKP Suharto, mengatakan bahwa korban pada awalnya memang
sudah membuat janji dengan sang pacar untuk menghabiskan waktu di dalam kawasan
wisata Ancol Taman Impian.
“Mereka sudah bertemu beberapa jam sebelumnya. Pelaku marah
karena pacarnya sering memasang foto agak $eksi di WhatsApp dengan memakai
Tank Top,” ujar Suharto seperti dikutip Radarislam,com dari laman Beritasatu.com (10/9/2016).
Ini membuat Daniel naik pitam karena dia sudah minta sang
pacar untuk tidak pasang DP dengan pakaian yang tak pantas di sosial media. Sewaktu
pelaku memeriksa HP korban, dia menemukan pesan dari lelaki lain yang mesra
dengan korban.
“Pelaku merasa cemburu dengan perilaku korban. Korban juga
mengatakan bahwa pacarnya sangat posesif. Dia lalu memukul korban berulang kali
dengan tangannya sehingga korban menderita luka lebam pada mata sebelah kanan,
tulang hidungnya patah dan luka memar pada kedua sisi tangannya,” ungkap
Suharto.
Merasa tidak terima dengan perlakukan seperti itu, Neni
Dahlya yang berdomisili di Kelurahan Banjarsari, Ciawi, Bogor pun melaporkan
pelaku ke kantor Polsek Pademangan untuk membuat laporan penganiayaan yang
dialami olehnya.
“Agar laporan ini lengkap. Korban juga sudah divisum di
RS Husada. Anggota kami sudah memeriksa saksi mata dan melengkapi barang bukti
pakaian korban yang ada bercak darahnya akibat penganiayaan,” imbuhnya.
Setelah itu, polisi langsung mengamankan pelaku yaitu
Dhaniel Bachrie Putra yang merupakan warga RT 03/ RW 04, Kecamatan Bekasi
Timur, Kota Bekasi.
Dia kini djerat dengan Pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. (*)