Sadis! Karena Pajang Foto "Hot", Wanita Ini Dihajar Pacarnya Hingga Babak Belur - RadarIslam.com

Sadis! Karena Pajang Foto "Hot", Wanita Ini Dihajar Pacarnya Hingga Babak Belur

Karena Pajang Foto Panas, Wanita Ini Dihajar Pacarnya Hingga Babak Belur
Radarislam,com ~ Hanya karena persoalan yang terbilang remeh, wanita bernama Neni Dhalya (37) dianiaya oleh kekasihnya Dhaniel Bachrie Putra (30). Alasannya adalah Neni sering memajang foto yang memamerkan lekuk tubuhnya di sosmed.

Keduanya adu mulut di pelataran parkir Mal ABC Ancol Taman Impian, Jakut Sabtu (10/09) dini hari pukul 00.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Suharto, mengatakan bahwa korban pada awalnya memang sudah membuat janji dengan sang pacar untuk menghabiskan waktu di dalam kawasan wisata Ancol Taman Impian.

“Mereka sudah bertemu beberapa jam sebelumnya. Pelaku marah karena pacarnya sering memasang foto agak $eksi di WhatsApp dengan memakai Tank Top,” ujar Suharto seperti dikutip Radarislam,com dari laman Beritasatu.com (10/9/2016).

Ini membuat Daniel naik pitam karena dia sudah minta sang pacar untuk tidak pasang DP dengan pakaian yang tak pantas di sosial media. Sewaktu pelaku memeriksa HP korban, dia menemukan pesan dari lelaki lain yang mesra dengan korban.

“Pelaku merasa cemburu dengan perilaku korban. Korban juga mengatakan bahwa pacarnya sangat posesif. Dia lalu memukul korban berulang kali dengan tangannya sehingga korban menderita luka lebam pada mata sebelah kanan, tulang hidungnya patah dan luka memar pada kedua sisi tangannya,” ungkap Suharto.

Merasa tidak terima dengan perlakukan seperti itu, Neni Dahlya yang berdomisili di Kelurahan Banjarsari, Ciawi, Bogor pun melaporkan pelaku ke kantor Polsek Pademangan untuk membuat laporan penganiayaan yang dialami olehnya.

“Agar laporan ini lengkap. Korban juga sudah divisum di RS Husada. Anggota kami sudah memeriksa saksi mata dan melengkapi barang bukti pakaian korban yang ada bercak darahnya akibat penganiayaan,” imbuhnya.

Setelah itu, polisi langsung mengamankan pelaku yaitu Dhaniel Bachrie Putra yang merupakan warga RT 03/ RW 04, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dia kini djerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. (*)

Share This !