Aturan Baru BPJS: Telat Bayar 1 Bulan Kepesertaan Langsung Non Aktif - RadarIslam.com

Aturan Baru BPJS: Telat Bayar 1 Bulan Kepesertaan Langsung Non Aktif

Radarislam,com ~ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghentikan kepesertaan BPJS jika peserta terlambat membayar iuran bulanan. Aturan ini berguna untuk meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya iuran secara rutin.

“Jika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenai denda tapi kepesertaannya langsung nonaktif,” ujar Budi Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, seperti dikutip Radarislam.com dari Kompas, (14/9/2016).

Menurutnya, aturan baru ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Maret 2016 lalu.Ketentuan ini berlaku untuk pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Tujuan diberlakukannya aturan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya iuran bulanan. Alasannya dalam perkembangan BPJS kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas tapi enggan menanggung iuran yang dibebankan.

Sebelumnya, peserta BPJS yang telat membayar iuran hanya akan dikenakan denda 2% dari total tunggakan. Batas menunggak ini diberi toleransi 3 bulan saja.

Sedangkan di aturan yang baru, kepesertaan BPJS akan non aktif jika peserta terlambat membayar iuran bulanan dan bisa kembali aktif kalau peserta penjaminan membayar iuran sebesar jumlah yang menunggak.

Jika status kembali aktif, peserta dapat mendapatkan pelayanan yang maksimal pada faskes tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Share This !