Aturan Baru BPJS: Telat Bayar 1 Bulan Kepesertaan Langsung Non Aktif
Radarislam,com ~ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan
menghentikan kepesertaan BPJS jika peserta terlambat membayar iuran bulanan. Aturan
ini berguna untuk meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya iuran secara
rutin.
“Jika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran
dalam satu bulan tidak akan dikenai denda tapi kepesertaannya langsung
nonaktif,” ujar Budi Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar
Lembaga BPJS Kesehatan, seperti dikutip Radarislam.com dari Kompas, (14/9/2016).
Menurutnya, aturan baru ini sejalan dengan Peraturan
Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini
telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Maret 2016 lalu.Ketentuan ini berlaku untuk pekerja penerima upah dan
bukan penerima upah.
Tujuan diberlakukannya aturan ini adalah untuk
meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya iuran bulanan. Alasannya dalam
perkembangan BPJS kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas
tapi enggan menanggung iuran yang dibebankan.
Sebelumnya, peserta BPJS yang telat membayar iuran hanya
akan dikenakan denda 2% dari total tunggakan. Batas menunggak ini diberi
toleransi 3 bulan saja.
Sedangkan di aturan yang baru, kepesertaan BPJS akan non
aktif jika peserta terlambat membayar iuran bulanan dan bisa kembali aktif
kalau peserta penjaminan membayar iuran sebesar jumlah yang menunggak.
Jika status kembali aktif, peserta dapat mendapatkan
pelayanan yang maksimal pada faskes tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan
faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Baca Juga: Pengguna BPJS Wajib Waspada dengan Kode 3 Huruf Ini Kalau Tidak Mau Rugi
[Radar Islam/ Kompas]