Terbukti Bersalah, Jessica Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara - RadarIslam.com

Terbukti Bersalah, Jessica Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara


Radarislam.com ~ Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap jessica Kumala Wongso. Vonis terhadap Jessica ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Putusan majelis hakim dibacakan secara bergantian oleh Kisworo (hakim ketua) serta Binsar Gultom dan Partahi Hutapea (hakim anggota). Dalam amar putusannya, Binsar Gultom antara lain menyebutkan terdakwa dengan sengaja membunuh Mirna karena ada unsur sakit hati atau dendam. Kesengajaan itu, antara lain tercermin pada tindakan Jessica yang aktif menghubungi korban Mirna.

Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.
.
"Dengan ini menyatakan secara sah dan meyakinkan Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Menurut Kisworo, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, menyulitkan penegakan hukum, dan bertindak kejam dengan "menyiksa" korbannya karena racun dalam kopi yang diminum korban di Kafe Olivier tidak langsung menewaskan. Jaksa tidak melihat faktor yang meringankan pada terdakwa. Namun mengingat usia terdakwa masih muda, diharapkan bisa memperbaiki diri.

Berita Terkait:

Vonis 20 Tahun Jessica, Ini Reaksi Keluarga Mirna Salihin

Sidang ini dimulai sejak 15 Juni 2016 dan berlangsung selama 4,5 bulan. Selama persidangan berlangsung, PN Jakarta Pusat telah memeriksa 54 saksi dan ahli, mulai keluarga Mirna, pegawai Kafe Olivier, penyidik dan ahli-ahli di bidang patologi, kimia hingga psikologi. [Radar Islam/ Sumber foto: Merdeka]

Share This !