Akhirnya Pengunggah Foto 2 Pria Bermesraan Di Sosmed Ditangkap Polisi - RadarIslam.com

Akhirnya Pengunggah Foto 2 Pria Bermesraan Di Sosmed Ditangkap Polisi

Radarislam.com ~ Warga Sulawesi Utara digegerkan dengan foto sepasang lelaki yang sedang bermesraan diunggahkan ke media sosial Facebook. Unggahan tersebut dilakukan oleh pemilik akun Facebook dengan nama Taufik Christian Taufik Christian. Fotonya diunggah pada 9 Oktober lalu.

Dalam foto yang tak pantas itu, kedua lelaki terlihat tidak menggunakan pakaian pada bagian atas dan sedang rebahan dan tampak seperti berciuman.

Netizen yang tersinggung dengan perbuatan lelaki tersebut langsung melaporkan si pemilik akun kepada polisi lewat grup facebook Tim Manguni 123 Reskrimum yang dikelola oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim bentukan Polda Sulut yang dipimpin oleh Ipda Andrianus Untu tersebut langsung melacak keberadaan pasangan sesama jenis itu.

“Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari netizen dan warga, kedua orang ini berhasil kita tangkap di wilayah Bahu,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sulut seperti dikutip Radarislam.com dari laman Kompas.com pada Jumat (14/10/2016).

Setelah diperiksa, kedua lelaki tersebut mengakui bahwa benar mereka sengaja menyebarkan foto-foto mereka di dunia maya.

“Mereka sengaja memposting sesuatu yang sifatnya asusila,” jelas Ratulangi.

Menurutnya, kedua pria itu bakal dijerat dengan tindakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 mengenai pornografi.

“Bisa juga dikenakan pasal 29 yang mana ancaman hukumannya bisa sampai di atas 10 tahun,” lanjut Ratulangi.

Alasan keduanya mengunggahkan foto tersebut adalah untuk menunjukkan bahwa keduanya saling mencintai.

Dalam foto yang dia unggahkan, Taufik menuliskan kata-kata “Bersama dengan kekasihku tersayang malam ini. Semoga cinta kita selalu abadi ya sayang. Jaga cinta kita berdua..”

“Proses pemeriksaaan masih dilanjutkan sampai sekarang. Kita akan meminta keterangan dari para saksi ahli termasuk saksi-saksi di dunia maya karena mereka yang sudah melaporkan pada kita,”pungkas Pitra. [Radar Islam/ Kompas]

Share This !