Sah! Harga Rokok Akan Naik Januari 2017 Resmi Ditandatangani Sri Mulyani
Radarislam.com ~ Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sudah
resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2016 mengenai Tarif Cukai Hasil
Tembakau. Selain mengatur tentang kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54%,
juga mengatur tentang harga jual eceran dari rokok. Peraturan ini mulai berlaku
tanggal 1 Januari 2017.
Seperti dikutip Radarislam.com dari Merdeka.com (10/10), dengan lahirnya peraturan menteri keuangan tersebut,
tarif cukai selanjutnya tak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang saat ini
sedang berlaku. Harga jual eceran juga tidak boleh lebih rendah dari batasan
harga jual eceran per batang/per gram sesuai dengan undang-undang.
“Ketentuan harga jual ecean per batang/gram seperti yang
tercantum dalam lampiran II dan lampiran III mulai berlaku sejak tanggal 1
Januari 2017 mendatang,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK itu
Mulai 1 Januari tahun depan, harga jual eceran rokok
Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 sedangkan rokok Sigaret
Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585. Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan
(SKT) paling rendah Rp 400. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret
Putih Tangan Filter minimal Rp 655.
Harga jual eceran terendah dari Sigaret Kretek Mesin
(SKM) hasil tembakau yang diimpor yaitu Rp 1.120. untuk harga jual eceran
paling rendah SKT atau SPT adalah Rp 1215. Harga jual eceran SKTF dan SPTF
terendah adalah Rp 1.120.
Yang menjadi alasan pemerintah menaikkan tarif cukai
rokok dan harga jual eceran rokok adalah untuk meningkatkan pengendalian
konsumsi atas barang-barang yang terkena cukai berupa hasil tembakau. Ini juga
untuk memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang
berkesinambungan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang
telah ditetapkan,” begitu bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang
diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 4
Oktober 2016 yang lalu. [Radar Islam/ Merdeka]
Loading...