Jika Debt Collector Tarik Paksa Kendaraanmu Dijalan, Ini Yang Harus Kamu Lakukan
Radarislam.com ~ Para pemilik kendaraan kredit yang nunggak pasti akan merasa was-was dengan
debt collector atau penagih hutang. Mereka tidak segan melakukan tindakan
anarkis untuk mengambil sepeda motor yang tercantum pada buku catatannya.
Apa yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan jika mereak menarik paksa kendaraanmu saat dijalan?
Pertama yang harus diperhatikan adalah jaminan Fidusia. Sepeda
motor yang dilengkapi dengan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam UU No. 42
tahun 1999 bisa ditarik oleh kreditur tanpa memakai jasa debt collector. Artinya
kreditur tidak akan menggunakan debt collector.
Sedangkan cara yang sah yaitu pihak peminjam akan menarik
kendaraan bermotor tanpa melakukan intimidasi yaitu hanya menggunakan
wanprestasi.
Ini disampaikan oleh Director Chief Sales and
Distribution Adira Finance, Hafid Hadeli. Dia mengatakan bahwa semua kendaraan
yang memakai jasa pembiayaan dari perusahaannya menggunakan jaminan fidusia.
“Hak fidusia telah berlaku sejak tahun 1998. Dikeluarkan jaminan
ini tujuannya untuk proteksi.”
“Kita masih menggunakan perjanjian kredit tersebut untuk
proteksi kita dan ada ketentuan yang mengaturnya,” jelasnya.
Jaminan fidusia merupakan jaminan hutang piutang antara
debitur dengan kreditur yang melibatkan oenjaminan yang kedudukannya berada
dalam penguasaan pemilik jaminan. Jaminan ini harus dibuatkan Akta Notaris
untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.
Belakangan ini, banyak memang
pihak leasing yang tidak mau memberikan jaminan fidusia. Alasan mereka yaitu
mereka harus menanggung biaya untuk pembuatan fidusia yang katanya mencapai Rp
1 juta per kendaraannya.
Pihak leasing seharusnya tidak memiliki hak eksekusi
secara langsung terhadap obyek yang dijaminkan. Hafid mengatakan jikalau harus
menarik kendaraan, pihaknya tetap akan melakukannya secara baik dan sopan.
“Penarikan tersebut biasanya dilakukan oleh karyawan
kita. Bisa juga partner dari PT lainnya.
Penarikan itu merupakan solusi terakhir. Kalau tidak menggunakan jaminan
fidusia, saya kurang tahu. Yang pasti kita menggunakannya,” katanya.
Manager Executive Branch Head Federal International
Finance (FIF) Group Bandung 1, Asep Mulyana memberikan tips aman jika ada debt
collector yang melakukan tindakan anarkis.
Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menanyakan
identitas nya, asal muasal dan kepentingan. Lihat juga ID Card-nya. Dikhawatirkan
orang-orang tersebut hanya mengaku sebagai debt collector padahal begal atau
kriminil. Jangan ragu untuk mengjubungi keluarga atau pihak kepolisian jika ada gelagat mencurigakan.
“Lebih aman lagi kalau datangi kantor pembiayaan atau
kantor polisi bersama Debt Collector. Itu lebih bagus dan lebih aman karena
tidak sedikit yang mnegatasnamakan perusahaan-perusahaan.”
Di lain pihak, Managing Director PT Oto Multiartha, Edi Suyitno menjelaskan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pihak leasing sebelum benar-benar melakukan penarikan kendaraan dari konsumen. Mekanisme tersebut sifatnya harus benar-benar menguntungkan dua belah pihak.
"Dalam melakukan penarikan, cara yang kita pakai adalah persuasif. Bila ada konsumen nunggak, tentu tidak langsung kita tarik. Awalnya 7 hari pertama kita layangkan surat peringatan, 14 hari sampai 21 hari kita masih berikan peringatan. Penarikan kita lakukan setelah dua kali penunggakan masa pembayaran," jelas Edi Suyitno dikutip dari KompasOtomotif, Senin (23/2/15).
Sekilas info…Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEHMENGAMBIL MOTOR/ MOBIL/RUMAH semaunya sendiri !Jika Anda pernah berpikir bahwa motor/mobil Anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan.Anda tak perlu khawatir,Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Demikian semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar. [Radar Islam/ Berbagai Sumber]
Di lain pihak, Managing Director PT Oto Multiartha, Edi Suyitno menjelaskan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pihak leasing sebelum benar-benar melakukan penarikan kendaraan dari konsumen. Mekanisme tersebut sifatnya harus benar-benar menguntungkan dua belah pihak.
"Dalam melakukan penarikan, cara yang kita pakai adalah persuasif. Bila ada konsumen nunggak, tentu tidak langsung kita tarik. Awalnya 7 hari pertama kita layangkan surat peringatan, 14 hari sampai 21 hari kita masih berikan peringatan. Penarikan kita lakukan setelah dua kali penunggakan masa pembayaran," jelas Edi Suyitno dikutip dari KompasOtomotif, Senin (23/2/15).
Sedangkan pihak kepolisian yang dipublikasikan melalui akun media sosial facebook
Humas Polres Jakbar pernah memberikan info dalam status yang ditulisnya yaitu sebagai berikut:Sekilas info…Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEHMENGAMBIL MOTOR/ MOBIL/RUMAH semaunya sendiri !Jika Anda pernah berpikir bahwa motor/mobil Anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan.Anda tak perlu khawatir,Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Demikian semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar. [Radar Islam/ Berbagai Sumber]