Jika Suami Perintahkan Istri Bekerja Mencari Nafkah, Wajibkah Ditaati? Ini penjelasannya
Radarislam.com ~ Di era kehidupan yang serba modern ini, peranan wanita
semakin terlihat nyata dalam kehidupan sosial. Kesetaraan hak dan kewajiban
antara kaum pria dan wanita menjadi salah satu perkembangan yang positif.
Kini banyak para wanita yang memiliki aktifitas di luar rumah. Namun seiring berjalannya waktu, bukan hanya sekedar memperoleh persamaan hak dan kewajibannya tetapi sering kita jumpai seorang istri kadang juga sebagai tulang punggung keluarga. Lebih miris lagi jika sang suami hanya bersantai-santai dan hanya melakukan kegiatan kecil di rumah.
Demi tuntutan ekonomi keluarga, kadang seorang istri harus bekerja membantu suami. Jika hal tersebut dilakukan demi kebaikan bersama, tentu tidak menjadi masalah asal tidak melanggar syariat. Namun jika sang suami meminta bahkan memaksa seorang istri bekerja, bagaimana hukumnya menurut pandangan islam?
Dikutip dari Radarislam.com dari laman rumahfiqih.com, hal ini tentu tidak diperbolehkan. Sebab seorang wanita dinikahi tentu bukan untuk disuruh kerja cari nafkah. Dan seorang istri tidak perlu mentaati suaminya, manakala perintahnya adalah mencari nafkah. Sebab tugas mencari nafkah itu beban suami dan bukan beban istri.
Bila wanita
sudah berkeluarga, maka kebutuhan dan keperluan rumah serta anak-anaknya
menjadi tanggung jawab sang suaminya. Ini merupakan salah satu bentuk
penghormatan Islam terhadap kaum wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian yang lain (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. [an Nisaa`/4 : 34].
Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, sudah menjadi Ijma’ ulama, ayah (suami)lah yang menafkahi anak-anak, tanpa dibarengi oleh ibu (isteri)
Ketaatan seorang istri itu hanya sebatas apa yang memang tugas istri. Itu pun para ulama masih berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa urusan di dalam rumah tangga seperti memasak, menyapu, mengepel, bersih-bersih, mencuci pakaian dan seterusnya, ternyata juga bukan tugas istri. Semua itu tugas dan tanggung-jawab suami.
Yang terjadi di bangsa kita, mungkin bukan hal yang aneh lagi. Istrinya bekerja cari uang buat keluarga, kadang jadi pembantu, dan tidak sedikti yang terbang ke luar negeri jadi TKI dengan segala resikonya. Tiap bulan kirim uang nafkah buat menghidupi suami dan anak-anak.
Namun buat bangsa lain, khususnya orang Arab, rasanya sangat ganjil dan aneh. Sebab sesuai adat dan syariat, justru yang wajib bekerja mencari rezeki dan memberi nafkah adalah suami dan bukan istri. Sama sekali tidak terbayang bagaimana para istri malah bekerja cari uang peras keringat banting tulang untuk menghidupi suami dan anak-anaknya.
Dan yang semakin bikin tambah heran, ternyata wanita Indonesia tidak merasa dizalimi apalagi dirugikan ketika ikut membantu mencari nafkah keluarga. Justru mereka suka, senang, dan malah bangga bisa membantu nafkah keluarga. [Radar Islam]