Sekarang Tidak Ada Lagi Surat Tilang Slip Merah Maupun Biru, Begini Alasannya - RadarIslam.com

Sekarang Tidak Ada Lagi Surat Tilang Slip Merah Maupun Biru, Begini Alasannya

Radarislam.com ~ Jumat (16/12/2106), polisi mulai menerapkan sistem tilang online atau e tilang. Proses penilangan ini memang sangat rumit serta menyita banyak waktu karena harus lewat sidang. Namun kini sudah tidak lagi. seperti apa proses e-tilang itu?

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan bahwa pengendara yang terbukti melanggar akan dicatat lewat aplikasi milik personel kepolisian. Setelah dicatat, pengendara akan mendapakan notifikasi berupa kode yang berisi persis seperti surat tilang. Kode itu digunakan untuk membayar denda lewat bank.

“E-Tilang telah memberikan sesuatu yang sangat luar biasa kepada pelanggar. Itu untuk menitipkan denda langsung pada bank. Itu bisa lewat e banking, ATM atau mengunjungi teller secara langsung,: jelas Budiyanto seperti yang dilansir kompas.com.

Pengendara harus membayar denda maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima pemberitahuan dari ponselnya. 

Pelanggar bisa menebus surat-surat yang disItanya dengan menyerahkan tanda bukti bayar secara langsung atau mengambilnya di tempat yang tertera dalam notifikasi.

Pelanggar yang terkena slip merah maka  prosesnya juga sama. Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Hakim akan memberikan keputusan dan jaksa akan mengeksekusi keputusan tersebut dalam waktu 1-2 minggu.

“Kalau sidang, hakim biasanya menetapkan denda yang lebih rendah dari denda maksimal. Nanti sisa pembayarannya lebih rendah dari denda maksimum. Nanti sisa pembayarannya akan ditransfer kembali atau bisa diambil lewat kejaksaan kalau tak ada fasilitas pembayaran,” ujar Budiyanto.

Budiyanto mengatakan bahwa e-tilang untuk saat ini masih sangat terbatas. Aplikasi sejauh ini baru bisa melayani slip tilang yang berwarna biru. Tilang biru sejauh ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas. Kini bisa diminimalisir pungli karena tidak ada transaksi tunai pelanggar dengan polisi.

Namun akan diusahakn tilang merah bisa menikmati fasilitas ini sehingga tidak ada sidang tilang. Fasilitas pembayarannya lewat bank-bank selain BRI juga sedang direncanakan supaya semakin mudah pembayarannya. 

- Kocak! Aksi Polisi Dan Pengendara Wanita Saat Razia Ini Bikin Ngakak Netizen
- Kocak! Begini Cerita Santri Saat Ditilang Polisi

Oknum Polisi ajak M3sum Siswi

“Pak Presiden sedang menekankan penegakan hukum yang terkenal penuh penyimpangan. Ini bisa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat supaya lebih transparan, akuntabel dan terpercaya. [Radar Islam/ Tribunnews]

Share This !