Ibu Hakim Ketua Pengadilan Agama Ini Dipergoki Selingkuh di Hotel Dengan Sepupu Suaminya Sendiri
Radarislam.com ~ Perselingkuhan adalah hal yang sangat terlarang dilakukan
oleh pasangan dalam keluarga. Tak jarang, gara-gara hal ini banyak rumah tangga yang hancur dan berujung perceraian. Jika godaan dan hawa nafsu tak bisa dikendalikan, selingkuh kadang tak kenal usia maupun profesi.
Tapi bagaimana jadinya jika dilakukan oleh seorang Hakim? Inilah yang terjadi pada ED, seorang wanita yang menjadi Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumbar. Dia dipergoki sedang berduaan bersama seorang pria yang bukan muhrimnya pada salah satu hotel di Kota Bukitinggi, Padang.
Tapi bagaimana jadinya jika dilakukan oleh seorang Hakim? Inilah yang terjadi pada ED, seorang wanita yang menjadi Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumbar. Dia dipergoki sedang berduaan bersama seorang pria yang bukan muhrimnya pada salah satu hotel di Kota Bukitinggi, Padang.
Dilansir Radarislam.com dari laman Posmetro Padang, Hakim Pengadilan Agama
ini tidak bisa lagi menghindar atau berkelit setelah digrebek. Wanita yang
memiliki 3 orang anak tersebut harus mengadapi Pengadilan Tinggi Agama di Kota
Padang.
Yang mengejutkan,
pria rekan mesumnya tidak lain adalah sepupu dari sang suami. Guru besar IAIN
Imam Bonjol Padang, Asasriwani mengungkapkan bahwa yang dilakukan oleh hakim
tersebut telah memperburuk citra pengadilan agama.
Hakim itu telah melanggar norma agama padahal dia
semestinya menegakkan hukum dan menjadi tauladan di masyarakat.
Karena tindakannya, Hakim perempuan itu diberhentikan setelah dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan di sebuah hotel hingga terjaring razia Satpol PP. Majelis yang terdiri dari empat orang anggota KY dan tiga orang hakim agung sepakat memberikan sanksi berat.
Karena tindakannya, Hakim perempuan itu diberhentikan setelah dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan di sebuah hotel hingga terjaring razia Satpol PP. Majelis yang terdiri dari empat orang anggota KY dan tiga orang hakim agung sepakat memberikan sanksi berat.
"Kedua lembaga negara (MA dan KY) sama-sama menjatuhkan sanksi berat pemberhentian dengan hormat," kata Jubir KY Farid Wajdi, Selasa (13/12).
Baca Juga:
Sidang dilakukan di MA dengan susunan majelis diketuai Amran Suadi dengan anggota Sunarto, Maria Anna Semiyati selaku perwakilan MA ditambah Sukma Violetta, Jaja Ahmad Jayus, Joko Sasmito serta Maradaman Harahap yang mewakili KY. [Radar Islam/ Dr]
Baca Juga:
- Akun Facebook Farida Yeni Selingkuhan Bupati Katingan mendadak Diserbu Netizen Karena Foto ini
- Inilah Fakta Elsya Agnesya Kalangi, Istri Ketiga Dodi Triono Korban Sadis Pembunuhan Pulomas
- Naudzubillah, Media Sosial Digemparkan Lagi Oleh Video Cewek Tanpa Busana Yang Tirukan Gerakan Sholat
Sidang dilakukan di MA dengan susunan majelis diketuai Amran Suadi dengan anggota Sunarto, Maria Anna Semiyati selaku perwakilan MA ditambah Sukma Violetta, Jaja Ahmad Jayus, Joko Sasmito serta Maradaman Harahap yang mewakili KY. [Radar Islam/ Dr]