Jadi Saksi Kasus Penipuan, Mantan Penyanyi Cilik Religi Sulis Sempat Grogi Karena Hal ini - RadarIslam.com

Jadi Saksi Kasus Penipuan, Mantan Penyanyi Cilik Religi Sulis Sempat Grogi Karena Hal ini

Radarislam.com ~ Penyanyi religi Sulis menjadi saksi di persidangan terkait kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi percetakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/01/2017).  Karena baru pertama kali menjadi saksi dalam sebuah persidangan, mantan penyanyi cilik yang terkenal lewat lagu “Ummi” ini sempat grogi.


“Terus terang, saya baru kali ini masuk ruang persidangan. Agak grogi juga. Ternyata yang ditanyakan Majelis Hakim sama dengan pertanyaan waktu di Polres. Pada saat di BAP,” jelas Sulis di sela-sela persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, seperti dikutip Radarislam.com dari laman Tribunnews, Selasa (17/01/2017).

Dalam sidang yang berlansung satu jam tersebut, Sulis mulai biasa dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim.

“Seiring dengan berjalannya sidang, biasa aja. Sudah mulai tenang dan bisa adaptasi dengan ruangan maupun pertanyaan Hakim,” jelas Sulis.

Sulis membantah jika dirinya mengenal dengan baik terdakwa yaitu Ahmad Nizar Fahmi.
“Teman biasa sih. Kami sempat  menjadi pengurus fansclub. Saya percaya saja. Ternyata pas uang investasi banyak, malah makin nipu. Ketika uang peminjaman Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, uangnya kembali dengan cepat. Pas nominalnya Rp 60 juta sampai Rp 100 juta, mulai hilang gitu aja,” jelas Sulis.

Sementara itu, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi yaitu kliennya, Sulis, untuk dimintai keterangan jika terdakwa melakukan modus penipuan dan mengingkari janji akan mengembalikan uang investasi kliennya.

Djammalludin mengatakan jika pelaku mengakui kesalahannya telah menggelapkan uang sebesar Rp 405 juta milik Sulis.

Sebelumnya, penipuan yang dialami oleh Sulis ini bermodus investasi bisnis percetakan yang terjadi pada awal tahun 2016 lalu. Awalnya, pelaku meminjam uang jutaan rupiah kepada Sulis untuk modal investasi percetakan.

Berita Lainnya:

Setelah meminjam, pelaku masih bisa mengembalikan uang pinjaman. Tetapi setelah peminjaman semakin besar, pelaku tak ada kabarnya dan dia tidak mengembalikan uang pinjamannya. [Radar Islam/ Tribunnews]

Share This !