Jika Rambut Wanita Tersingkap, Batalkah Shalatnya? Ini Penjelasannya - RadarIslam.com

Jika Rambut Wanita Tersingkap, Batalkah Shalatnya? Ini Penjelasannya

Radarislam.com ~ Rambut memang menjadi aurat bagi muslimah. Dengan hijab kita tak boleh memperlihatkannya di depan umum apalagi saat shalat. Namun bagaimana jika ada rambut yang terlihat saat shalat?


Rambut wanita yang tersingkap hukumnya sama saat aurat lain juga terlihat saat shalat. Berikut rincian paparan dari para ulama saat rambut tersingkap:

1. Segera membenahinya

Jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah. Hal ini berdasarkan ulama Syafi’iyah, As-Syirazi:

Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tidak batal,” (al-Muhadzab, 1/87).

2. Bagi yang tak segera menutupi

Jika wanita ini sudah mengetahui dan tidak segera menutupi. Ulama mengemukakan pendapat berbeda. Pendapat pertama, hukumnya batal sebab baik aurat terbuka baik banyak maupun sedikit sama saja berdasar l
Pendapat Imam as-Syafi’i.

Pendapat kedua, hukumnya tidak batal karena yang tersingkap hanya sedikit menurut pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat,” (al-Mughni, 1/651).

Terdapat satu hadits yang bisa dijadikan acuan, yakni dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi Muhammad SAW di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat.
Beliau bersabda, ‘Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.’
Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku. Hingga ada seorang wanita berkomentar, ‘Tolong tutupi aurat imam kalian itu.’
Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah islam, melebihi baju itu
,” (HR. Abu Daud 585).

Terbuka aurat dalam kasus ini dalam artian terbuka sedikit auratnya dan shalat mereka tidak batal. Rasulullah SAW juga tidak menyuruh para jamaah untuk mengulangi shalat. Inilah yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.

Syaikhul Islam mengatakan jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Hal ini sesuai pendapat Abu Hanifah dan Ahmad.


Baca Juga:

"Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya,” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123). [Radarislam/ Ic]

Share This !