Jokowi Akan Keluarkan Keppres Pencopotan Ahok Dari Jabatan Gubernur DKI? - RadarIslam.com

Jokowi Akan Keluarkan Keppres Pencopotan Ahok Dari Jabatan Gubernur DKI?

Radarislam.com ~ Kembali aktifnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menuai gelombang protes dari sejumlah kalangan. Pasalnya, Ahok sudah ditetapkan menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Kabarnya hal tersebut membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'menyerah'. Pekan depan Jokowi memutuskan untuk mencopot jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga mengatakan, berdasarkan informasi dari ring 1 Ahok, pekan depan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ahok selaku gubernur DKI, bakal diterbitkan Jokowi.


"Informasi yang saya peroleh dari ring 1 Ahok malam ini, informasi pencopotan itu bikin Ahok senewen. Ahok nggak terima diperlakukan seperti itu," katanya, seperti dikutip Radarislam.com dari laman Rmoljakarta.com (17/2/2017).

Sejumlah fraksi di DPR RI langsung mengajukan hak angket terkait kembali aktifnya Ahok. Sementara itu lima fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat menolak menggelar rapat dengan Ahok dan jajarannya, lantaran status Ahok yang belum jelas. Apalagi surat pengaktifan Ahok juga belum diterbitkan Kemendagri.

Rico menerangkan, kembali aktifnya Ahok sebenarnya telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai UU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus segera menonaktifkan Ahok lagi terkait status terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang kasusnya masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga:

Diketahui, Ahok didakwa dengan dua pasal yang bersifat alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman penjara 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki maksimal hukuman 5 tahun. [Radarislam/ Rm]

Share This !