Petinggi PBNU Miftachul Akhyar Jadi Saksi Kasus Ahok, Begini Pernyataannya Yang Mengejutkan - RadarIslam.com

Petinggi PBNU Miftachul Akhyar Jadi Saksi Kasus Ahok, Begini Pernyataannya Yang Mengejutkan

Radarislam.com ~ Sidang kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan Ahli Agama Islam Miftachul Akhyar sebagai saksi pertama, Selasa (21/2/2017).

Beberapa pertanyaan ditujukan pada Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut surat Al Maidah ayat 51, yang disinggung oleh Ahok saat temu warga di Kepulauan Seribu. Miftahul menegaskan, Al Qur’an sudah menyatakan melarang untuk memilih pemimpin non muslim.

“Mereka yang melakukan itu ada di jalan yang sesat dan terancam. Ini sesuai dengan berbagai beberapa ayat Ali Imran, An Nisa dan sebagainya yang paralel atau semakna dengan Al Maidah 51,” kata Miftahul seperti dikutip Radarislam.com dari Jawapos.com.

Menurutnya, pemimpin yang dimaksud dalam surat Al Maidah ayat 51 termasuk pemimpin di dunia yakni kepala daerah sekalipun. Umat Islam harus memilih pemimpin yang seiman.

 "Jadi maksud pemimpin ya yang memimpin agama dan dunia," lanjut dia.

Selain itu, saat ditanya mengenai asal ayat tersebut, Miftahul menjawab salah satunya karena ada sahabat Nabi Muhammad SAW yang merasa dikhianati dan kemudian memilih memisahkan diri.

"Ada salah satu sahabat yang merasa terkhianati, yang sedang ada masalah, ingin melepaskan. Itu dari sekian sebab," jelasnya seperti dikutip Detik.com.

Baca Juga:

Dalam lanjutan sidang dugaan penistaan agama oleh Ahok, tiga ahli akan memberikan keterangan. Selain Miftahul, dua ahli yang akan memberikan keterangan adalah ahli agama Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir. [Radarislam/Jp/ Dt]

Share This !