Lembaga Fatwa Mesir Keluarkan Fatwa Tentang Pemimpin Perempuan dan Non Muslim Yang Bikin Kaget - RadarIslam.com

Lembaga Fatwa Mesir Keluarkan Fatwa Tentang Pemimpin Perempuan dan Non Muslim Yang Bikin Kaget

Radarislam.com ~ Surat Al-Maidah ayat 51 masih menjadi kontroversi di kalangan umat Islam. Namun di Mesir sendiri terdapat lembaga bernama Dar al-Ifta’ al-Misriyyah atau Lembaga Fatwa Mesir yang membolehkan non muslim atau wanita menjadi pemimpin.

Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ al-Mishriyyah) mengeluarkan fatwa pada 12 Oktober 2016 yang membolehkan pemimpin non muslim dan perempuan karena tak bertentangan dengan hukum-hukum syariah Islam, sebab penguasa atau pimpinan ini telah menjadi bagian dari badan hukum dan bukan manusia pribadi.
foto : Fiqhmenjawab
Hal ini terungkap dalam surat jawaban bernomor 983348 atas istifta (permohonan fatwa) tersebut, Lembaga Fatwa Mesir berfatwa:

Konsep penguasa/pemegang wewenang (al-hakim) dalam negara modern telah berubah. Dia sudah menjadi bagian dari lembaga dan pranata (seperti undang-undang dasar, peraturan perundang-undangan, eksekutif, legislatif, yudikatif) yang ada, sehingga orang yang duduk di pucuk pimpinan lembaga dan institusi seperti raja, presiden, kaisar atau sejenisnya tidak lagi dapat melanggar seluruh aturan dan undang-undang yang ada. Maka itu, pemegang jabatan dalam situasi seperti ini lebih mirip dengan pegawai yang dibatasi oleh kompetensi dan kewenangan tertentu yang diatur dalam sistem tersebut. Pemilihan orang ini dari kalangan Muslim maupun non Muslim, laki-laki maupun perempuan, tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariah Islam, karena penguasa/pimpinan ini telah menjadi bagian dari badan hukum (syakhsh i’itibari/rechtspersoon) dan bukan manusia pribadi.”


Dikutip Radarislam.com dari Fiqhmenjawab.com, lembaga ini merupakan lembaga fatwa pertama yang didirikan di dunia Islam. Lembaga ini menjadi salah satu rujukan terpenting umat Islam seluruh dunia untuk mengetahui jawaban setiap permasalahan hukum-hukum Islam.

Lembaga Fatwa Mesir merupakan salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang unggul di tingkat Internasional sejak berdiri pada tahun 1895/ 1311 H. Lembaga tersebut berperan memberika  penjelasan agar umat Islam tetap dalam prinsip-prinsip Islam, dengan memperhatikan hukum-hukum Islam atas isu-isu baru dalam kehidupan modern.

Baca Juga:

Lembaga Fatwa Mesir bersumber dari Qur’an dan Hadits, serta Ijmak ulama terdahulu untuk membantu umat Islam menjalani prinsip-prinsip Islam. Pemerintah Mesir telah mendukung Lembaga Fatwa ini dari berbagai hal sejak berdiri sampai sekarang. [Radarislam/ Fm]

Share This !