Ahok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Kelabuhi Petugas, Ternyata Ini Yang Terjadi
Radarislam.com ~ Kasus n4rkoba menimpa YP alias Ahok (33). Saat
itu (12/3/2017) Satreskoba Polres Paser bersama Satreskrim Polsek Tanah Grogot
menciduk Ahok di salah satu permakaman Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot,
Kalimantan Timur. Ahok tertangkap basah membawa s4bu-s4bu di saku belakang.
Ahok pun mengaku barang haram yang diambil di salah satu nisan pemakaman tersebut
bukan miliknya. Ia juga mengatakan hanya disuruh seseorang untuk mengambil obat
terl4rang seberat 1,44 gram di tempat tersebut.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi menjelaskan,
penangkapan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan
informasi akurat.
“Pelaku langsung ditahan karena terbukti menyimpan sabu-sabu
dengan berat kotor 1,44 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu
unit handphone, plastik klip kosong, satu kantong plastik warna hitam, dan
kotak rokok,” terangnya (13/4/2017).
Ahmad menuturkan, akibat perbuatannya Ahok terjerat pasal
114 (1) sub pasal 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara
minimal lima tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Bripka Jahirudin menyatakan,
modus yang digunakan Ahok bertujuan untuk mengelabui petugas.
Baca Juga:
“Hal ini diduga
dimaksudkan untuk memutus rantai transaksi narkoba yang dilakukan,” pungkas
Jahirudin. [Radarislam/ Hi]