Bolehkah Sedekah Saat Hutang Belum Lunas? Inilah Jawabannya - RadarIslam.com

Bolehkah Sedekah Saat Hutang Belum Lunas? Inilah Jawabannya

Radarislam.com ~ Sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Lalu  bagaimana jika seseorang ingin bersedakah, tetapi masih mempunyai hutang? 

Apakah harus dilunasi terlebih dahulu baru boleh bersedekah? Manakah yang harus didahulukan?

Kita dianjurkan untuk mendahulukan kewajiban sebelum amal yang sifatnya anjuran. Utang merupakan kewajiban kita kepada orang lain dan harus dipenuhi. 

Sementara sedekah sifatnya anjuran. 

Karena itulah, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar manusia bersedekah setelah memenuhi kebutuhan pribadinya. 

Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

“Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkah,”. (HR. Bukhari 1360 & Muslim 2433).

Mengingat pertimbangan ini, para ulama memfatwakan agar mendahulukan pelunasan utang sebelum bersedekah. 

Bahkan sebagian ulama menyebut orang yang mendahulukan sedekah sementara utangnya belum lunas, bisa terhitung mengambil paksa harta orang lain. 

Imam Bukhari dalam shahihnya mengatakan:

“Siapa yang bersedekah sementara dia membutuhkan, keluarganya membutuhkan atau dia memiliki utang, maka utangnya lebih layak dia lunasi sebelum sedekah, membebaskan budak, atau memberi hibah. Maka sedekah ini tertolak baginya. Dan dia tidak boleh menghilangkan harta orang lain”

Lalu beliau membawakan sabda Rasulullah SAW:

“Siapa yang membawa harta orang lain (secara legal, seperti utang) dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya maka Allah akan menghilangkannya”

Imam Bukhari melanjutkan,

“Kecuali masih dalam batas normal, dilandasi bersabar, lebih mendahulukan orang lain dari pada dirinya, meskipun dia membutuhkannya. Seperti yang dilakukan Abu Bakr ketika beliau mensedekahkan hartanya atau perbuatan orang anshar yang lebih mendahulukan Muhajirin. Dan Nabi Muhammad SAW melarang kita untuk menyia-nyiakan harta. Karena itu, tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan sedekah,” (Shahih Bukhari, 2/517).

Keterangan lain yang disampaikan ulama yang menekankan agar pelunasan lebih didahulukan dari pada sedekah, salah satunya keterangan Badruddin al-Aini,

“Bahwa bagian dari syarat sedekah, dia bukan termasuk orang yang membutuhkan, keluarganya membutuhkan dan tidak memiliki utang. Jika dia memiliki utang, maka wajib baginya melunasi utangnya. Dan melunasi utang lebih berhak didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, atau hibah. Karena harus mendahulukan yang wajib sebelum yang anjuran,” (Umdatul Qari, Syarh Sahih Bukhari, 13/327).

“Siapa yang memiliki utang, tidak boleh bersedekah yang menyebabkan dia tidak bisa membayar utang. Karena membayar utang itu wajib yang tidak boleh dia tinggalkan,” (al-Kafi, 1/431).

Baca Juga:

Keterangan di atas berlaku ketika utang tersebut harus segera dilunasi. 

Karena itulah, ketika utang jatuh tempo masih jauh, dan memungkinkan baginya untuk melunasi, seseorang boleh bersedekah, meskipun dia berhutang. Wallahualam [Radarislam/ Ks]

Share This !