Hakim Usir Anggota GNPF MUI yang Teriak Takbir di Sidang Ahok Karena Alasan Ini - RadarIslam.com

Hakim Usir Anggota GNPF MUI yang Teriak Takbir di Sidang Ahok Karena Alasan Ini

Radarislam.com ~ Sejumlah pengunjung dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, yang hadir dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017), diusir oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto. Pasalnya, selama persidangan berlangsung, setiap pengunjung tidak diperbolehkan ribut apalagi menginterupsi kelangsungan prosesi hukum.

Awalnya, lima majelis hakim baru memasuki ruang sidang. Tiga orang mengenakan ikat kepala merah terlihat duduk di baris keempat sebelah kiri. Ketiganya tampak anteng seperti penonton sidang lainnya.

“Saudara terdakwa sehat hari ini?” tanya hakim kepada Ahok.

“Sehat, Yang Mulia,” jawab Ahok.

“Sesuai dengan penundaan kemarin, hari ini giliran Saudara membacakan pledoi. Penasehat hukum siap? Silahkan dibaca oleh terdakwa kemudian penasihat hukum,” beber hakim.

Kemudian setelah berapa saat, ada sejumlah orang yang berteriak. “Allahu akbar. Takbir!”

Dua pengunjung  berpakaian putih dan ikat kepala merah bertuliskan huruf Arab tiba-tiba memekikkan takbir dalam ruang sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kementerian Pertanian, Selasa (25/4/2017). Setelah mengagetkan seisi ruang sidang, dua orang itu ngeloyor ke luar ruangan.

Hakim kemudian mengingatkan agar setiap pengunjung yang berada di ruangan sidang tidak boleh membuat keributan.

“Perhatian ya, ini di ruang persidangan, tidak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan. Kalau tidak tertib, ketua majelis akan mengeluarkan [dari ruang sidang],” beber hakim Dwiarso.

Hakim juga menandaskan bahwa putusan majelis dan persidangan tak akan terpengaruh oleh ketidaktertiban yang dilakukan pengunjung.

“Jadi tidak perlu tepuk tangan, nggak perlu sorakan, nggak perlu cemoohan, perhatikan saja. Karena majelis nggak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut,” tegas hakim.

Hakim lalu meminta terdakwa untuk memulai membacakan pembelaan. Adapun hingga pukul 09.30, Ahok dan penasihat hukum masih membacakan pledoi.

Pledoi merupakan pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh pembela atau oleh terdakwa sendiri. Setelah Penuntut Umum (PU) membacakan Requisitoir, maka Ketua Sidang atau Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan/atau Penasihat Hukum (PH) untuk mengajukan Pembelaan atau pledoi. Pledoi tersebut dapat diajukan masing-masing oleh terdakwa dan PH atau hanya PH saja.

Pada KUHAP pengajuan pledoi diatur dalam pasal 182 ayat(1) huruf b yang bunyinya: “Selanjutnya terdakwa dan/atau PH mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh PU…”

Baca Juga:

Adapun Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. [Radarislam/ Tn/ Sk]

Share This !